JAKARTA, gomediaku.com-Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly bersama Wakil Ketua Evy Trisulo menerima kunjungan kerja dari Komisi A DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Riau di Ruang Rapat lantai 5 KIP Jakarta pada Jumat (5/8). Rombongan Komisi A DPRD Riau itu berjumlah 17 orang dipimpin langsung Ketua Komisi A Hazmi Setiadi dan Wakil Ketua Abdul Vattaah bersama Karo Hukum Sekretaris Daerah bersama Diskominfo Riau, humas dan staf lainnya.
Pada kesempatan itu Hazmi menyatakan kunjungan kerja ke KIP untuk membahas tentang Proses dan Mekanisme Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau. Bahkan menurut ia, sekarang ini sudah dipersiapkan Tim Seleksi pemilihan anggota KI Riau untuk periode kedua sehingga batas waktunya tidak terlampaui karena pada 3 Januari 2017 sudah harus ditetapkan komisiaoner baru periode kedua.
Namun demikian, sebagaimana dirilis website resmi KIP, pada saat audiensi berlangsung, ada yang mempertanyakan tentang efektivitas dari pelaksanaan keterbukaan informasi ini karena diumpamakan sebagai sebuah rumah, tidak mungkin semuanya ruangan dibuka. Menanggapi hal tersebut, John mengatakan sebenarnya keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting, lebih besar manfaatnya daripada mudhoratnya.
Ia mengatakan yang tidak boleh dibuka informasinya adalah yang menyangkut keamanan negara dan juga informasi yang dapat mengganggu proses hukum dan juga informasi pribadi. Menurutnya, setelah UU KIP dilaksanakan maka semua lembaga tidak bisa lagi mengelak dari keterbukaan informasi publik.
Soal Tim Seleksi pendaftaran calon komisioner KI Riau, ia mengatakan perlu diperhatikan tentang komposisi anggota Komisi Informasi yang biasanya pada KI Provinsi berjumlah 5 orang. Masing-masing, satu sampai dua orang mewakili unsur pemerintah dan tiga sampai empat orang mewakili unsur masyarakat. Karena menurut ia, keberadaan KI Provinsi akan menjadi mitra Pemerintah Daerah dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. (ee)