Diduga Ekspansi APP Picu Deforestasi Perhutanan Sosial

0
1434
Areal Perhutanan Sosial atas nama Gapoktan Muara Kilis Bersatu yang secara praktek justru dikelola oleh PT WKS. (credit tittle : Ailinst)

Jambi (Gomediaku.com) – Bukanlah hal baru ketika perusahaan HTI seperti APP/Sinarmas Forestry melalui unit manajemennya yakni PT. WKS memanfaatkan area Perhutanan Sosial. Sebagaimana catatan AILInts sebelumnya, anak perusahaan APP/Sinarmas Forestry ini diketahui telah bermitra dengan 7 (tujuh) kelompok pengelola Perhutanan Sosial dengan total luasan izin mencapai seluas 6.784,49 Hektar yang tersebar di 2 (dua) Kabupaten yakni di Kabupaten Batanghari terdapat Gabungan Koperasi Rimbo Kehidupan Lestari yang terdiri dari gabungan 5 koperasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) yakni Koperasi HTR Rimbo Karimah Permai, Koperasi HTR Alam Tumbuh Hijau, Koperasi HTR Hijau Tumbuh Lestari, Koperasi HTR Alam Sumber Sejahtera, dan Koperasi HTR Pajar Hutan Kehidupan. Sementara di Kabupaten Tebo, PT.WKS diketahui telah bermitra dengan Koperasi HTR Teriti Jaya dan HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu.

Dari hasil observasi di lapangan, umumnya pengelola HTR dan HKm ini berperan sebagai pemasok kayu dan areal penanaman bagi perusahaan HTI PT.WKS. Kegiatan pemanfaatan hutan di areal perhutanan sosial yang telah dikerjasamakan ini sepenuhnya dilakukan oleh pihak PT.WKS mulai dari penataan blok kerja, pembibitan, persemaian, hingga penanaman. Keterlibatan kelompok pengelola sangat minim dalam pemanfaatan hasil hutan kayu. Dari informasi yang dihimpun, masing-masing izin perhutanan sosial yang telah bermitra dengan PT.WKS ini telah mengantongi sertifikat verifikasi legalitas kayu (SLK) dimana PT.WKS terindikasi mengurus segala kepentingan pengurusan izin SLK tersebut mulai dari pengurusan hingga dukungan finansial.

Langkah ekspansi melalui kemitraan dengan berbagai izin Perhutranan Sosial ini disinyalir adalah salah satu siasat APP untuk memenuhi pasokan bahan baku kayu untuk industri pulp and paper mereka. PT.WKS sendiri merupakan supplier utama bahan baku industri ke pabrik pulp (bubur kertas) dan kertas PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (PT LPPPI), Asia Pulp & Paper (APP) Sinarmas Group, yang berlokasi di Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ekspansi ini juga disinyalir dilakukan untuk mengakali dampak pemberlakukan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Moratorium ini sendiri adalah bagian dari komitmen dan upaya pemerintah untuk menurunkan laju deforestasi dan degradasi hutan. Inpres Nomor 5 tahun 2019 secara langsung memupus mimpi korporasi HTI skala besar untuk memperluas areal konsesinya, tidak terkecuali APP di Provinsi Jambi. Sehingga untuk menghadapi hal ini perusahaan HTI pun memanfaatkan areal perhutanan sosial seperti HTR dan HKm yang berada di sekitar konsesinya sebagai supplier bahan baku. Dari informasi yang dihimpun AILInts, sebagian besar izin perhutanan sosial yang bekerjasama dengan PT.WKS ini terindikasi terdapat keterlanjuran pemanfaatan areal diluar konsesi perusahaan berupa penebangan kayu alam dan penanaman akasia yang dilakukan PT.WKS sebelum area tersebut dibebani izin HTR dan HKm.

Baca Juga  Temukan Parit Tersumbat, Wako Firdaus Langsung Turun Membersihkannya

Praktik ekspansif melalui modus “kemitraan” ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah pihak khususnya yang menaruh perhatian pada komitmen APP untuk menerapkan kebijakan nol ekspansi, nol deforestasi di seluruh rantai pasoknya. Tindakan APP yang melakukan pembukaan lahan di areal HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu yang merupakan ruang hidup dan jalur pergerakan gajah akan memicu semakin tingginya laju deforestasi dan mengancam kelestarian satwa liar di landskap Bukit Tiga Puluh serta akan semakin memicu konflik satwa liar dan manusia.

Untuk itu, kami mendesak APP menghentikan land clearing di areal HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu dan meminta APP untuk membatalkan kemitraan yang dibangun dengan HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu, mendesak pihak APP untuk mengevaluasi seluruh kerjasama kemitraan yang telah dibangun PT WKS selaku anak perusahaannya dengan berbagai kelompok pengelola perhutanan sosial skema IUPHHK-HTR dan HKM di Provinsi Jambi, meminta APP untuk secara terbuka merilis data dan dokumen pemanfaatan areal perhutanan sosial sebagai wujud dan tanggung jawab APP atas komitmennya untuk memastikan standar keberlanjutan dan kebijakan nol deforestasi dan nol ekspansi di seluruh rantai pasoknya benar-benar dipenuhi dengan baik. Melalui rilis ini, kami juga menuntut klarifikasi PT. Inti Multima Sertifikasi selaku lembaga sertfikasi yang telah menerbitkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) nomor IMS-SLK-370 dengan masa berlaku 6 tahun (12 April 2021 s.d 11 April 2027) kepada HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu yang terkesan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap kondisi keanekaragaman hayati bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) dan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) sebagai habitat Gajah Sumatera di area HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu sebagai dasar pertimbangan dalam proses penerbitan S-LK kepada HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu.

Baca Juga  Sambut Nataru, Jubir Covid-19 Riau Minta ASN Tetap Terapkan Prokes

Diakhir, kami juga meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui jajarannya di daerah dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk melakukan evaluasi terhadap izin HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu dan atau setidak-tidaknya membentuk tim investigasi independen bersama yang melibatkan partisipasi semua pihak baik CSO, Pemerintah, BKSDA, Masyarakat, untuk melakukan verifikasi dan mencari solusi bersama atas ancaman kerusakan habitat gajah di areal HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu yang disebabkan oleh tindakan ekspansi perusahaan HTI APP ini. (Rilis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini