Sugeng Pranoto Pimpin Rapat Pansus Perubahan Perda Pajak

0
1401

Pekanbaru (Gomediaku.com) – Pansus Perubahan Perda Pajak melaksanakan rapat kerja dengan mitra kerja diantaranya Dirlantas Polda Riau, Bapenda, Dishub, DPMTSP, Dinas PMD Kependudukan dan Capil, serta Biro Hukum Setda Prov. Riau di Ruang Komisi III, Kamis (29/07/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Sugeng Pranoto didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Sofyan Siroj Abdul Wahab, dan anggota Pansus diantaranya Karmila Sari, Yanti Komala Sari, Syafrudin Iput, Mira Roza, Agus Triansyah, dan Syamsurizal. Rapat turut dihadiri oleh Kepala Bapenda Provinsi Riau Herman, Kasubdit RI Dirlantas Polda Riau Budi, Sekretaris Dinas PMD Kependudukan dan Capil Raja Saspi, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Riau Indrawansyah, DPMTSP Provinsi Riau Vera Wirniati, beserta anggota rapat lainnya.

Rapat dilaksanakan guna pembahasan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Pembahasan difokuskan membahas mengenai permasalahan kendaraan Non BM milik perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau mengakibatkan tidak dapat dikenakan pajak. Kasubdit RI Dirlantas Polda Riau Budi menjelaskan dari pihak Dirlantas Polda Riau menggunakan langkah-langkah persuasif seperti melakukan himbauan kepada perusahaan. Selain langkah persuasif, inovasi-iovasi demi mendorong tingkat pembayaran pajak ini juga telah digagas seperti pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Kepala Bapenda Provinsi Riau Herman juga menjelaskan Pemerintah Daerah Provinsi Riau juga telah melakukan peringanan pembayaran pajak dengan melakukan program pemutihan pajak mengingat kondisi pandemi saat ini. Hasil dari program ini walaupun pendapatan berkurang namun tingkat pajak kendaraan bermotor meningkat dibuat juga unit pelayanan untuk menjangkau masyarakat. Namun dengan adanya inovasi SIGNAL ini diharapkan program pemutihan tidak diperlukan lagi di tahun berikutnya. Anggota Pansus Yanti Komala Sari menanggapi masih terdapat beberapa daerah yang perlu diperhatikan mengingat masih banyak pengendara yang kurang disiplin untuk permasalahan pajak.

Baca Juga  Dirut RSUD Rohul Klarifikasi Tudingan Korupsi

Dibahas pula terkait persiapan Dinas PMD Kependudukan dan Capil agar pembayar pajak mudah untuk mengurus KTP. Anggota Pansus Mira Roza menjelaskan Kabupaten Bengkalis dapat menjadi contoh karena sudah maju dalam pengurusan administrasi sehingga Dinas PMD Kependudukan dan Capil Provinsi Riau dapat melakukan sosialisasi kepada Dinas PMD Kependudukan dan Capil Kab/Kota lainnya. Kemudian untuk menindak kendaraan Non BM Perusahaan, Dinas Perizinan memegang peranan yang penting.

Menurut keterangan DPMTSP Provinsi Riau Vera Wirniati, Dinas Perizinan tidak memiliki dasar hukum yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menggunakan kendaraan dengan plat BM. Kepala Bapenda Provinsi Riau Herman menjelaskan sebenarnya sudah terdapat himbauan dan surat edaran Gubernur, tinggal pelaksanaannya di lapangan. Anggota Pansus Mira Roza, meyarankan agar Biro Hukum membuat peraturan secara bersama-sama sehingga tidak hanya berdasar pada surat edaran. Dinas perizinan juga diharapkan lebih aktif untuk memberikan surat teguran kepada perusahaan yang sudah lebih dari 3 bulan tidak melaksanakan perubahan plat kendaraan Non BM menjadi BM. Kepala Bapenda Provinsi Riau Herman, menambahkan perusahaan akan diberikan kemudahan dalam mengurus mutasi plat Non BM ke BM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini