Mendaftar di KPU Pekanbaru, Paslon Ramli-Irvan Diantar Sejumlah Tokoh Politik

0
2293

PEKANBARU, gomediaku.com-Ribuan pendukung dan sejumlah tokoh politik turut mengantarkan Pasangan Calon (Paslon) DR. HM. Ramli Walid, Msi-DR. Irvan Herman melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Pekanbaru 2017-2022.

Ramli Walid-Irvan Herman melakukan jalan kaki bersama pendukung dari markas PAN Riau di Jalan Arifin Achmad diiringi bunyi-bunyian musik tradisional reog ponorogo.

Turut serta tokoh penting seperti pengurus DPP PKB Ir. HM. Lukman Edy, mantan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah, mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan, mantan Wakil Bupati Rokan Hulu HM. Hafit Syukri, sejumlah pengurus dan anggota DPRD Pekanbaru dan Riau dari beberapa partai pengusung.

Pasangan Ramli Walid-Irvan Herman adalah calon yang diusung oleh PKB, PAN, Golkar, Partai Nasdem, Hanura dan Partai Perindo. Dengan balutan baju melayu serba putih dibalut kain songket berwarna kuning, RW dan Irvan langsung menuju ke ruang pendaftaran di aula KPU.

Ketua KPU Kota Pekanbaru Amir Sijaya dalam sambutan saat menerima pasangan ini menjelaskan, jadwal pendaftaran pada hari pertama, Rabu (21/9/2016) berlangsung hanya pukul 16.00 WIB. Pasangan Ramli Walid-Irvan Herman adalah merupakan pendaftar terakhir untuk hari pertama.

”Selamat datang kami ucapkan, dan mohon dimaklumi, segala tahapan yang kami lakukan sudah sesuai dengan Peraturan KPU dan Undang-undang Pemilu,” kata Amir Sijaya, sebagaimana dilansir GoRiau.com.

Ramli Walid yang diberikan kesempatan oleh KPU untuk menyampaikan sambutan mengatakan, pihaknya mengantarkan berkas dalam bentuk yang sudah lengkap. Namun apabila ada kekurangan, segera akan dilengkapi.

”Kami datang ke sini bermaksud melakukan pendaftaran. Harapan kami segala berkas dan kelengkapan tidak lagi kurang. Kalau pun kurang, kami siap untuk melengkapi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ramli Walid.

Baca Juga  Alhamdulillah, Ketiga Paslon Pilkada Rohul Belum Lakukan Pelanggaran Kampanye

Saat ini kegiatan proses pendaftaran masih berlangsung. Pihak KPU mengaku masa pendaftaran calon hanya berlangsung selama tiga hari mulai dari 21-23 September 2016 pukul 08.00 pagi hingga 16.00 WIB. (ee)

(f: grc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini