Pekanbaru, GoMediaKu.Com – Tidak mau bioskop menjadi klaster penyebaran Covid-19, sejumlah persyaratan ketat diberlukan bagi anggota masyarakat yang ingin menonton di bioskop-bioskop yang ada di Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui, sejak Kamis (16/9/20021), bioskop-bioskop di Kota Bertuah sudah diizinkan buka kembali. Tapi, pembukaan bioskop-bioskop itu disertai dengan persyaratan yang harus dipenuhi pengelola dan pengunjung.
Pantauan di CGV di komplek Transmart Pekanbaru, jajaran management memberlakukan sejumlah ketentuan sebelum calon penonton diizinkan masuk ke bioskop. Antara lain, pengunjung terlebih dahulu melewati pemeriksaan petugas.
Di ‘ring’ pertama ini, pengunjung diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sertifikat Vaksin 1 dan 2. Pengunjung yang cuma baru sekali vaksin, tidak diperkenankan masuk ke bioskop.
Persyaratan lainnya, pengunjung diminta memiliki aplikasi ‘PeduliLindungi’ yang terpasang di HP androidnya. Tak cukup sampai di situ, pengunjung juga tidak dibenarkan makan dan minum selama pertunjukan. Bahkan larangan tersebut diumumkan dan ditempel di dinding.
Salah seorang petugas penjualan tiket, Niken, mengatakan bahwa pihaknya tidak lagi diperbolehkan menjual makanan dan minuman. “Kami tidak menjual makanan dan minuman lagi. Pengunjung juga dilarang makan minum selama pertunjukan. Termasuk membawa makanan dan minuman dari luar,” sebutnya, sambil menganjurkan pembayaran karcis bioskop dilakukan lewat e-money, dimaksudkan untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19. (Nur Ismi)