BAGANSIAPIAPI, gomediaku.com-Penerapan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Pengunaan Alat Tangkap ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Net) menuai penolakan dari kalangan nelayan tradisional.
Padahal alat tangkap Tuamang, merupakan alat tangkap yang paling sesuai untuk kondisi perairan Bagansiapiapi, Pulau Halang maupun Panipahan, Pasir Limau Kapas.
Jika dipaksakan maka diperkirakan ribuan nelayan akan kehilangan mata pencaharian karena mesti beradaptasi lagi dengan alat dan sistem penangkapan yang baru.
”Permen tersebut melarang akat tangkap Trawls dan Seine Nets, anehnya Diskanlut Rohil ikut-ikutan mengharamkan alat tangkap Tuamang, padahal secara eksplisit tidak diterangkan di dalam, permen tersebut,” kata anggota DPRD Rohil Murkan Muhammad, Senin (15/2), sebagaimana dilansir riaugreen.com.
Dia mendapatkan banyak sekali masukan keluhan dari nelayan, khususnya nelayan kecamatan Pasir Limau Kapas soal peraturan tersebut.
”Hal ini sangat disayangkan, karena mayoritas nelayan mengantungkan hidupnya dari hasil tangkapan Tuamang. Pelarangan itu harus dilihat secara bijak dan menyeluruh, setidaknya berdasarkan pertimbangan ekonomis dan lingkungan,” ujarnya.
Menurut politisi muda ini, alat tangkap Tuamang telah digunakan sejak 80-an di rohil. Oleh karena itu sangat diperlukan kearifan untuk menyikapi nilai lokal tersebut.
”Saya mengkritik dan menilai kebijakan pelarangan tidak memberikan manfaat apapun terutama terhadap nelayan tempatan. Ini bahkan semakin mempertegas ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat,” ujarnya.
Wakil ketua fraksi Demokrat dan DPRD Rohil ini menilai Pelarangan dimaksud tidak berdasar dengan beberapa alasan. Jika disebutkan bisa mengakibatkan sumber daya ikan berkurang menurut Murkan hal itu tidak tepat karena buktinya hasil ikan bisa mengalami peningkatan.
Malahan yang perlu diberantas adalah aksi ilegal fishing, soal potensi kerusakan ekosistem terumbu karang pun ditampik Murkan. Kerusakan tak mungkin terjadi karena alat Tuamang beroperasi di areal bebas terumbu karang.
”Hal yang paling mengkhawatirkan soal penurunan hasil tangkap ikan serta ancaman kehilangan mata pencaharian bagi nelayan yang tersebar di beberapa kecamatan yakni Pasir Limau Kapas, pulau Halang, Sinaboi dan di Bagansiapiapi kecamatan Bangko,” ujarnya tegas.
Murkan menyatakan dirinya menolak kebijakan pemerintah soal permen tersebut, mendesak pemerintah melakukan kaji ulang terhadap permen KKP nomor 2 tahun 2015, mendesak pemerintah tingkatkan intensitas pengawasan ilegal fishing, perlunya pembangunan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan serta menindak tegas oknum yang diduga terlibat menjadi beking dalam aksi ilegal fishing.***
(f: rgc)