JAKARTA – Beberapa waktu lalu di tanah air kasus kekerasan dan pelecehan seksual berlaku di sejumlah Lembaga Pendidikan Agama. Terkait hal ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pihaknya sudah melakukan persiapan dengan berbagai langkah strategis dalam pencegahan dan antisipasi terjadinya kembali kasus yang sama.
Pada acara peresmian Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) di kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Selasa (14/12/2021), Menag menegaskan akan melakukan pencegahan. Langkah awal yang dilakukan adalah dengan melakukan investigasi.
“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual dan seterusnya,” tegas Yaqut.
“Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya,” tambahnya.
Langkah selanjutnya menurut Menag saat ini pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah yang terjadi, termasuk di dalam proses investigasi. Menag terus terang khawatir dengan adanya kasus pelecehan seksual di mana belakangan mencuat di lembaga pendidikan dan menjadi fenomena gunung es.
“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” jelas Menag dengan prihatin.
“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” katanya.
Langkah ketiga, Kementerian Agama juga bakal melakukan perbaikan prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Pentolan NU itu juga menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.
“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” tambahnya.
“Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” tegas Menag. (Rls/andrew)