Biaya Pemulihan 3,1 Juta Ton TTM di Blok Rokan Diduga Merugikan Negara

0
1546

Terhadap mereka yang lalai atau sengaja baik dari SKK MIGAS maupun PT Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) sehingga menimbulkan kesalahan perhitungan cost recovery dan mengakibatkan kerugian negara atas biaya yang telah dibayar pemerintah perlu dimintakan pertanggungjawabannya oleh aparat penegak hukum.

Menteri LHK telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK tentang Status telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 (SSPLT) dari tahun 2015-2021 sebanyak 168 lokasi, yang mencakup luasan 3,3 juta M2 dan volume tanah terkontaminasi minyak bumi (TTM) sebanyak 3,1 juta Ton. Lokasi-lokasi yang mendapat SSPLT tersebut sebagian besar berada di lahan masyarakat yang bukan lokasi yang diizinkan kepada PT. CPI untuk mengelola atau membuang limbahnya. Sehingga itu merupakan lokasi-lokasi dumping limbah illegal yang dilakukan PT CPI selaku kontraktor kontrak Kerjasama (KKKS) di Blok Rokan.

Biaya untuk pemulihan lingkungan Hidup tersebut diajukan oleh PT. CPI dan disetujui oleh SKK Migas sebagai biaya operasi produksi yang di-recovery (dikembalikan kepada PT CPI dalam perhitungan dana bagi hasil).

Operasi perminyakan adalah kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur (plug and abandonmen) serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari eksplorasi dan eksploitasi.

“Biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan harus memenuhi persyaratan bahwa pelaksanaan operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik. Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan antara lain tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan,” kata Sugianto, anggota DPRD Riau pada Senin (08/08/2022).

Baca Juga  Gubri Minta Penambahan Satu Kasus Covid-19 Jangan Dianggap Sepele

Sesuai UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH pada Pasal 2, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan “asas pencemar membayar” yaitu bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. Rilis

Photo source : Pixabay

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini