BAGANSIAPIAPI, gomediaku.com-Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Rohil, melakukan penertiban kios pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sekitar Kota Bagansiapiapi Rabu (28/1/15) pagi.
Penertiban dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIB Hingga Selesai dua kios pedagang PKL yang salah satunya tak berpenghuni di Jalan Perniagaan atau di simpang jalan Merdeka, terpaksa dibawa petugas karena dinilai menganggu kenyamanan Lalu lintas serta menganggu keindahan kota Bagansiapiapi.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, rangka kayu dan seng , serta kios minyak milik PKL diangkut dengan menggunakan Truk Satpol PP untuk ditertibkan dan langsung dibawa kekantor Satpol PP Rohil.
Usai Penertiban Kios PKL Kasi Operasional Safe’i, kepada wartawan mengatakan, pembongkaran tersebut merupakan bentuk tindakan tegas Satpol PP terhadap para PKL yang bandel berjualan di tempat yang dilarang. Padahal, pihaknya sudah pernah memberikan imbauan berkali-kali kepada para pemilik kios. ”Sudah diperingatkan dan dihimbau tapi tetap bandel, jadi terpaksa kami bongkar,” ujarnya.
Safei menambahkan selain Kios pihak Satpol PP juga menertibkan sejumlah PKL diantaranya salah satu PKL yang masih berjualan di Jalan Sotong terpaksa menyita Hampir Sebagian barang dagang PKL tersebut pasalnya jalan sotong ini sudah tidak dibenarkan berjualan.
”Walaupun PKL ini berjualan yang diteras rumah namun nantinya akan mengakibatkan PKL lainnya akan kembali lagi.penyitaan barang ini dilakukan supaya PKL ini jera dan tidak berjualan lagi di jalan Sotong,” kata Safe’i. (andi)