12 Ranperda Disampaikan Pemkab Rohil dalam Paripurna DPRD

0
2424

BAGANSIAPIAPI, gomediaku.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna, Selasa (24/3) di ruangan aula DPRD Rohil, Bagansiapiapi dengan agenda pokok penyampaian 12 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Rohil.

Bertindak pemimpin sidang paripurna penyampaian 12 Ranperda, Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan dampingi Wakil Ketua Jamiluddin, Abdul Kosim SE dan Syafruddin MM.

Wakil Bupati Erianda SE menyampaikan 12 rancangan peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana surat nomor 180/HK-HAM 51 tanggal 23 February 2015.

12 ranperda yang menjadi proritas meliputi: Ranperda tentang perubahan peratura daerah nomor 2 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah, Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2009 tentang tata cara pencalonan pemilihan pemerintah penghulu dan perangkat penghulu.

Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 2009 tentang badan permusyawarahan kepenghuluan, ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 5 tahun 2009 tentang keuangan kepenghuluan, ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 6 tahun 2009 tentang kerjasama kepenghuluan,

Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 7 tahun 2009 tentang pembentukan,penghapusan pengabunggan kepenghuluan dan perubahan status kepenghuluan menjadi kelurahan, ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2009 tentang pembangunan kawasan kepenghuluan,ranperda tentang pembentukan kepenghuluan Adat, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,

Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang penyelenggaraan admistrasi kepenghuluan, ranperda tentang pemberdayaan koperasi ,usaha mikro,kecil dan menegah, ranperda tentang pembentukan kecamatan bangko raya.

Dari 12 Ranperda tersebut terdapat 8 ranperda yaitu, 7 perubahan peraturan daerah tentang kepenghuluan beserta hal-hal terkait dengan kepenghuluan dan satu perubahan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. ”Perlu kami sampaikan bahwa terjadinya perubahan perubahan tersebut disebabkan dengan adanya perundang undangan kecamatan, sehingga kepada semua kabupaten/kota melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang undangan yang telah terbit di tahun 2014 lalu,” kata Erianda.

Baca Juga  Plt Sekda Rohil Imbau Masyarakat Ikuti Aturan, Tak Merokok di SPBU

Erianda Menambahkan,Menyangkut tentang kepenghuluan Adat, dalam rangka untuk melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan akan ditetapkan menjadi kepenghuluan adat. ”Sama-sama kita ketahui, kabupaten Rohil dahulunya sangat memegang prinsip tradisional,dan masing masing kepenghuluan memiliki karakteristik yang berbeda beda,” katanya. (Andi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini