Warga Sei Kumango Tuntut PT SSL Kembalikan 600 Ha Lahan

0
2369

ROHUL, gomediaku.com-Warga desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, Rohul, menuntut PT.Sumatera Silva Lestari (SSL) mengembalikan sekitar 600 hektar lahan mereka yang dikelola perusahaan itu.

Tuntutan warga Sei Kumango itu disampaikan saat Rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi 1 DPRD Rohul, Senin sore (28/9).

”Kami minta PT SSL mengembalikan 600 hektar lahan warga Sei Kumango yang diambil,” kata Pjs Kepala Desa Sei Kumango, Rustam Efendi dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi 1, Baihaqqi Adduha didampingi anggota Dewan, Syahril Topan dan Bahron Lubis.

Disebutkan, lahan ratusan hektar yang saat ini dijadikan usaha Hutan tanaman industri (HTI) oleh perusahaan, merupakan lahan ulayat dan peladangan warga yang diolah turun temurun.

Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Manajemen SSL diantaranya, Untung selaku Manajer Sektor, Suparman, Asisten Kepala (Askep) dan Herman Hutagalung (Humas), Komisi 1 DPRD berjanji akan mempelajari dan memanggil Dinas terkait.

”Seluruh aspirasi dan tuntutan warga Sei Kumango ini akan kita pelajari dan memanggil dinas terkait serta mendudukkan satu meja untuk dicarikan solusinya,” kata Baihaqqi.

Selain itu, Komisi 1 DPRD juga meminta manajemen PT SSL, menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan keberadaan perusahaan itu, seperti perizinan dan surat Hak Gna Usaha (HGU).

Menanggapi tuntutan warga dan permintaan Dewan, pihak PT SSL berjanji akan mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan manajemen atasannya yang lebih tinggi. ”Menyangkut tuntutan warga dan permintaan bapak Dewan ini, akan kami konsulatasikan dulu dengan manajemen atasan,” kata Untung, Manajer Sektor SSL. (Yus)

Baca Juga  Diwarnai Isak Tangis, Kepulangan 234 JH Rohul Disambut Plt Bupati Sukiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini