ROHUL, gomediaku.com-Diduga menyimpan tiga paket kecil Narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya, seorang pria di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, AC alias Adi (35), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu.
Adi ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Rohul, Kamis (10/9/15) sekira 17.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lingkar Kilometer 4 Desa Sukamaju, Rambah, berkat informasi warga.
Berdasarkan informasi warga, bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lingkar KM 4, sering terjadi transaksi dan pengguna Narkoba.
”Dari Lidik dilakukan empat anggota Satres Narkoba, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka (Adi),” ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Ipda P. Simatupang, Jumat (11/9/15).
Dari penggeledahan badan dan di rumah kontrakan tersangka, jelas Ipda P. Simatupang, ditemukan 3 paket sabu dibungkus plastik bening seharga Rp 800 ribu.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 bong dari botol kaca bening, e mancis, 2 sendok dari pipet, 2 buah sumbu kompor dari timah, 1 handphone Nokia hitam.
”Pengakuan tersangka, sabu itu dibelinya dari seseorang seharga Rp 800 ribu. Dan sabu ini akan digunakan sendiri,” pungkas Ipda P. Simatupang dan menyebutkan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohul guna pengembangan lebih lanjut. (Yus)