Ponpes bukan Tempat Teroris

0
2418

BAGANSIAPIAPI, gomediaku.com-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bagi Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Rohil dilarang keras mengajarkan kepada santri untuk menjadi teroris, ataupun mengajarkan hal yang radikal. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kementrian Agama H Agustiar, S.Ag seusai membuka acara Pembinaan Lembaga Pendidikan Ponpes, Selasa (9/6) pagi di Hotel Mahera Bagansiapiapi.

”Ini kegiatan pembinaan bagi pembina dan pemimpin ponpes, jadi kita arahkan agar jangan sampai apa yang diajarkan menyimpang arah radikal dan tetap untuk mengajarkan sesuai Ahlusunnah Waljamaah,” kata Agustiar.

Acara yang diikuti 30 orang peserta ini terdiri dari pembina dan pimpinan Ponpes yang ada di Rohil. Hingga saat ini tercatat sebanyak 14 ponpes berdiri dan aktif di Kabupaten Rokan Hilir. Dasar hukum pembinaan Ponpes ini sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2013 tepatnya pasal 30 ayat 2, kemudian termaktub dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 tahun 2014, PMA 18 tahun 2015 dan PP 55 tahun 2007.

Agustiar berharap pembinaan selama sehari penuh bisa diikuti dengan baik. Hal ini sebagai pencerahan kepada pengurus serta dilanjutkan ke santri dan santriwati yang sedang mengenyam pendidikan dibangku pesantren. Untuk narasumber sendiri diantaranya dari Kanwil Kementrian Agama dr Zulfadli, LC, MA, Kakan kemenag H Agustiar, S.Ag dan Kasi Pendidikan Agama dan Madrasah H Suahimi S.Ag.

Agustiar berpesan agar Ponpes yang ada di Rohil terus aktif dan mendidik anak-anak generasi bangsa dengan ilmu pengetahuan agama serta umum yang kuat. ”Percayalah tamatan Ponpes apabila diajarkan dengan baik akan jadi sosok pemimpin serta imam yang baik dimasa yang akan datang,” kata Agustiar mengakhiri. (Andi)

Baca Juga  BPA Rohil Siapkan Program Pustaka di Kecamatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini