Pekanbaru (Gomediaku.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru konsisten memberikan sanksi denda kepada pelaku pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV. Total denda pelanggar sejak PPKM level IV tanggal 26 Juli lalu hingga 15 Agustus, mencapai Rp37.950.000.
Hal itu diungkap Ketua Tim Gakkum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang. Menurutnya, denda itu berasal dari pelaku usaha dan perorangan.
“Sejak tanggal 26 Juli hingga 9 Agustus lalu, jumlah denda mencapai Rp22.800.000. Kemudian, sejak 10 Agustus hingga 15 Agustus kemarin denda yang dibayarkan para pelaku usaha dan perorangan yang melanggar mencapai Rp15.150.000. Jadi, total denda hingga kemarin mencapai Rp37.950.000,” rinci Kepala Satpol PP Pekanbaru tersebut, Senin (16/8/2021).
Iwan menyebut, para pelaku usaha yang terjaring kebanyakan dari tempat kuliner. Mereka masih menyediakan makan di tempat dari batas waktu yang ditentukan dan menimbulkan kerumunan.
Kemudian perorangan yang dikenakan sanksi administrasi denda merupakan mereka yang tidak menggunakan masker.
“Kita berikan mereka denda hingga maksimal Rp 500 ribu. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021,” tegas Iwan.
Di sisi lain Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru mengangkut 7 pengunjung dan menyita satu CPU warnet ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, saat terjaring razia PPKM level IV, Senin (16/8/2021).
Mereka terjaring tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri melanggar regulasi PPKM level IV. Tim menyasar Warnet Neo Net di Jalan Paus. Disana tim mendapati warnet yang beroperasi.
Tim menyita CPU warnet sebagai sanksi tegas karena beroperasi di saat PPKM level IV. Enam pengunjung juga dibawa ke kantor Satpol PP Pekanbaru karena melanggar prokes.
Tak jauh dari sana, tim juga mendapati Warnet Versus yang beroperasi. Pelaku usaha didenda sanksi administrasi berupa denda Rp300 ribu.
“Satu pengunjung kita bawa ke kantor. Mereka diberi sanksi sosial,” terang Kasatpol PP, Iwan Simatupang melalui, Kabid Ops, Yendri Doni, usai kegiatan.
Tim juga memberikan denda kepada pelaku usaha Kedai Kopi Rumpun di Jalan Soekarno Hatta. Pelaku usaha didenda Rp 500 ribu karena pengunjung terlalu ramai dan melebihi kapasitas ditentukan saat PPKM.
Tim membubarkan pengunjung disana. Satu pengunjung juga didenda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.
“Teguran tertulis juga kita berikan di Kedai Kopi Suli di Jalan Belimbing. Kita minta mereka menjaga Prokes dan tidak membuat kerumunan,” pungkasnya.