MK Tolak Gugatan Suhartono-Syahrul, dan Kabulkan Syamsuar-Alfedri sebagai Bupati/Wabup Siak

0
2585

JAKARTA, gomediaku.com-Sidang Gugatan perselisihan Pilkada Kabupaten Siak yang diajukan oleh pasangan H Suhartono H Syahrul nomor urut 2 terhadap pasangan nomor urut 1 H Syamsuar dan H Alfedri kepada Makanlah Konstituti, akhirnya Mahkah Konstitusi menolak gugatan paslon nomor urut 2, dan mengabulkan paslon nomor urut 1 menjadi penang dalam Pilkada Siak 2015. Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang MK di Jakarta, Senin (18/1/2016).

Dalam putusannya, MK melalui Arief Hidayat menyatakan menerima eksepsi termohon (KPU Siak) dan pihak terkait (paslon nomor urut 1) yaitu pasangan Syamsuar-Alfedri, serta menetapkan permohonan/gugatan pemohon (paslon nomor urut 2), tidak dapat diterima.

Hadir dalam sidang gugatan MK itu, antara lain pasangannomor urut 1 Drs H Alfedri Msi, ketua tim pemenangan Indra Gunawan SE, pasangan nomor urut 2 H Suhartono, Ketua KPU Siak H Agus Salim dan anggota. (rls)

Baca Juga  Disambut Wabup Husni Merza, Tim Safari Ramadan Pemprov Riau Kunjungi Masjid Islamic Center Siak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini