Bengkalis – Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan usaha penyeludupan narkotika jenis sabu dengan jumlah 8.890 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan kepada media Rabu (11/5/2022) mengungkapkan, di tanggal 21 April 2022 Tim Dakjar BNNP Riau mendapatkan berita adanya penyeludupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan jenis sabu yang melewati wilayah perairan Kabupaten Bengkalis.
“BNNP Riau berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Bengkalis untuk membentuk dua tim gabungan yang bertugas menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut,” ungkap Ony.
Selain itu, Ony menjelaskan jika pada tanggal 23 April 2022, tim gabungan mendapatkan informasi, jika target operasi sudah berada di Perairan Parit 3 daerah Pambang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
“Setelah dilakukan penelusuran, kami tidak menemukan target yang dimaksud. Hingga akhirnya kami melanjutkan pencarian informasi sampai tanggal 25 April 2022 dan berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial YH yang sedang duduk di depan rumahnya,” jelas Ony
Ony mengatakan jika sesudah dilakukan interogasi, YH mengaku narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di dalam rumah pelaku lain yang berinisial E.
Mendapat pengakuan, tim Gabungan dengan cepat langsung bergerak menuju rumah pelaku inisial E tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan.
Pada lokasi yang digeledah ditemukan sebuah tas ransel yang berisi delapan bungkus sabu yang mana disembunyikan pada tumpukan sabut kelapa di belakang rumahnya.
“Setelah dilakukan pengembangan kasus, kami pun menangkap pelaku lainnya berinisial MR di rumahnya dan berhasil mengamankan sebuah bungkus plastik teh Cina merk Guan Yin yang barisi sabu,” ujarnya.
“Terhadap ketiga orang terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Riau guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.