Pekanbaru, GoMediaKu.com – Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto menjelaskan, solusi dari molornya rencana BRK (Bank Riau Kepri) yang konversi menjadi bank Syariah, berdasarkan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BRK –terutama Direktur Utama– harus menjemput bola atau komunikasi yang baik dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“Karena bolanya ada di OJK, jangan ditunggu tapi dijemput,” ujarnya. Sugeng mengatakan hal itu menyusul molornya konversi BRK menjadi bank syariah yang sebelumnya ditarget April 2021, kini sudah memasuki Oktober, namun progres untuk perubahan statusnya belum juga selesai.
Bertolak dari kondisi yang ada, sambung Sugeng, kemungkinan dibutuhkan komunikasi dari hati ke hati.”Komunikasi pihak Dirut dengan OJK yang menguasai bola itu menjemput bola,” ujarnya.
Sugeng juga tidak menampik, molornya konversi BRK ke Syariah ini kendala awalnya ada pada pihak Manajemen atau pimpinan yang kurang cekatan. “April sebenarnya kalau targetnya, tapi kan molor terus dan kami di DPRD tidak ada masalah sejah ini,” jelas Sugeng, dilansir tribunpekanbaru.com.
Sebelumnya Sugeng menjelaskan, sebenarnya pansus di DPRD sudah lama selesaikan pembahasan Perda, bahkan kira-kira tiga empat bulan lalu sudah selesai.
Selanjutnya dari pihak Kementerian Dalam Negeri juga sudah dilakukan upaya komunikasi untuk pengesahan Perda BRK Syariah tersebut, hanya saja pihak Kementerian masih menunggu adanya rekomendasi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan.
“Dari kementerian dalam negeri, kita kunjungan ke kemendagri sudah tidak ada masalah dan tinggal menunggu surat pernyataan dari OJK yang menyatakan bahwa BRK memenuhi syarat menjadi syariah,” ujar Sugeng Pranoto.
Hanya saja saat Dewan bersama dengan Pemprov ikut mempertanyakan itu ke OJK bersama BRK, pihak OJK mengatakan bahwa persyaratan BRK Syariah disuruh melengkapi terlebih dahulu dari BRK.
“Pengakuan dari BRK sendiri merasa ada syarat 16 poin sudah dipenuhi semua tinggal perda yang mana sudah kami siapkan tinggal paripurnakan saja sehingga bisa dijalankan,” ujarnya.
Karena, lanjut Sugeng, persoalannya perda ini belum bisa diparipurnakan kalau belum mendapatkan pengakuan OJK.
“Makanya disinilah letak kebingungan kita ini, kita mau paripurnakan tidak bisa menunggu surat dari kementerian dalam negeri bahwa layak, namun Kemendagri akan mengeluarkan jika OJK sudah mengeluarkan rekomendasi,” ujar Sugeng. (adv)