JAKARTA, gomediaku.com-Wacana Koalisi Merah Putih (KMP) untuk melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan UU Partai Politik nampaknya tak akan berjalan mulus.
Koalisi Indonesia Hebat bersama Demokrat menilai tak ada yang mendesak untuk melakukan revisi kepada dua UU itu. Apalagi, penolakan juga disuarakan oleh anggota DPR dari Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy.
Faksi yang menolak melihat wacana revisi bukan untuk kepentingan nasional, melainkan kelompok semata. Terlebih UU Pilkada belum dijalankan dan baru saja dibuat tahun lalu.
Harapan KMP untuk sukses melakukan revisi pada UU Pilkada dan UU Parpol ini adalah keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski belum disampaikan secara resmi, namun Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan Jokowi sudah menolak rencana revisi tersebut.
”Tidak (setuju), kemarin dari presiden sudah dinyatakan ditolak revisinya. Jadi menggunakan UU No 8 Tahun 2015,” kata Tedjo, sebagaimana dilansir merdeka.com.
Meski sudah ada suara penolakan dari pemerintah, termasuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tapi KMP masih merasa yakin jika UU Pilkada ini akan tetap direvisi.
Ketua DPR Setya Novanto bahkan langsung bertemu Jokowi untuk merayu rencana revisi ini. Dia masih punya keyakinan rencana itu akan berjalan lancar. Setya masih menunggu pernyataan resmi dari Presiden Jokowi untuk menolak atau menerima rencana ini.
”Kita menunggu dari Presiden. Saat pertemuan, Presiden mengatakan akan mempertimbangkan. Kita akan tunggu keputusannya. Kita tunggu yang sabar, kita akan evaluasi. Apapun keputusan pemerintah akan jadi perhatian buat DPR,” kata Setya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (20/5).
Setya masih optimistis Jokowi akan menyetujui rencana revisi. Komisi II DPR juga terus membahas rancangan dari revisi UU tersebut.
”Kita akan lihat, undang Komisi II, apa yang sudah diputuskan. Sekarang belum resmi disampaikan ke pimpinan. Kita cari jalan keluar terbaik,” kata Wakil Ketum Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) ini.
Begitu juga dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri merasa yakin Jokowi akan menyetujui revisi ini. Menurut dia, ini demi berlangsungnya Pilkada yang lancar.
”Seharusnya Presiden memudahkan saja revisi UU Pilkada. Karena posisi KPU pun sekarang sedang bingung PKPU-nya digugat oleh parpol peserta pilkada sendiri. Tolong revisi ini dianggap penting sehingga memudahkan yang memang seharusnya mudah,” kata Wasekjen PKS ini.
Awal mula KMP berencana merevisi UU Pilkada dan UU Parpol karena rapat antara pimpinan DPR dengan KPU berjalan dead lock. KPU tidak berani mengubah aturan tentang syarat keikutsertaan parpol di pilkada.
KPU menegaskan sesuai dengan aturan PKPU, jika parpol terjadi konflik di internal, maka harus islah atau ada putusan inkracht lebih dulu untuk bisa ikut Pilkada. Hal ini yang membuat Golkar dan PPP terancam tidak bisa ikut pilkada yang prosesnya dimulai pada 26 Juli nanti.
Dua kubu yang berseteru di Golkar dan PPP melihat sudah tak mungkin lagi ada jalan islah, sementara proses pengadilan masih terus berlanjut dan tak mungkin selesai sampai dua bulan ke depan.
Oleh sebab itu, jalan satu-satunya untuk menyelamatkan Golkar dan PPP adalah dengan merevisi UU Parpol dan UU Pilkada. Di mana pasal yang ingin ditambahkan adalah parpol yang sedang mengalami dualisme boleh ikut pilkada hanya dengan putusan akhir pengadilan, tidak perlu menunggu inkracht.***