GoMediaku.com, Bagansiapiapi – Niat ingin menjual Laptop, pria berinisial Rs (30) warga Jalan Bulan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko malah di tangkap oleh pihak kepolisian Polsek Bangko Minggu (1/1/2016) sekitar pukul 17.00 Wib. Pasalnya, pria itu menjual Laptop hasil curian.Kapolsek Bangko, Kompol Agung Tri Adiyanto Sik mengatakan, infromasi ini berawal dari masyarakat yang ditawari Laptop merek Acer namun tanpa kotak dan charger.
“Jadi pelapor merasa curiga dan langsung melaporkan hal ini ke pihak Polsek Bangko,” kata Kapolsek seperti di kutip dari Tintariau.com
Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Hulu beserta dengan barang bukti laptop hasil curian. Merk Acer Corei3 dengan Seri E1-471-32342G50MNKF. Polisi langsung menangkap pelaku dan membawa ke Mapolsek Bangko.
“Kita cek dengan laporan masuk dan sesuai pada 31 Desember ada laporan kehilangan Laptop milik saudara Martin,” kata Kapolsek. Korban merupakan warga Jalan Rintis, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir yang rumahnya dibobol maling.
Bahkan saat penangkapan pelaku sempat pingsan karena kaget polisi datang dan tak lagi bisa mengelak. Kapolsek berpesan kepada masyarakat, apabila ada orang yang ingin menjual barang baik laptop, hp, bahkan sepeda motor agar melihat surat-suratnya terlebih dahulu.
Jika dilihat mencurigakan disarankan untuk melapor. “Kalau tak dilaporkan bisa saja nantinya pembeli dituduh sebagai penadah, jadi untuk berjaga-jaga kalau mencurigakan segera lapor dan identitas pelapor kita jamin keamanannya,” pungkasnya.(TintaRiau)