Ikuti Kebijakan MenPAN-RB, ASN Pemko Pekanbaru Tak Bisa Cuti Akhir Tahun

0
1755
PEKANBARU – Sesuai dengan intruksi dan kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Pemerintah Kota Pekanbaru mengikuti kebijakan larangan cuti pada momen libur natal dan tahun baru untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru. Sebelumnya Menpan RB sudah menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Adapun kebijakan ini bertujuan untuk menekan melonjaknya kasus Covid-19 pada momen hari libur akhir tahun 2021 ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Senin (29/11) mengungkapkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemko Pekanbaru harus mengawasi para ASN di lingkungan kerjanya. Mereka diharapkan harus tegas untuk tidak memberi cuti para pegawai di lingkungan OPD mereka. “Ikuti regulasi dari pemerintah pusat. Para ASN di jajaran pemko harus mengikuti kebijakan ini,” tegas Muhammad Jamil. Senada dengan pemerintah pusat, pemerintah kota Pekanbaru siap mengikuti aturan regulasi dari pemerintah pusat. Ia mengingatkan para ASN agar mengikuti regulasi yang ada. Mereka harus menjalani aktivitas sesuai pembatasan selama PPKM level 3 pada akhir tahun 2021. Kebijakan ini sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat

PEKANBARU – Sesuai dengan intruksi dan kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Pemerintah Kota Pekanbaru mengikuti kebijakan larangan cuti pada momen libur natal dan tahun baru untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Sebelumnya Menpan RB sudah menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Adapun kebijakan ini bertujuan untuk menekan melonjaknya kasus Covid-19 pada momen hari libur akhir tahun 2021 ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Senin (29/11) mengungkapkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemko Pekanbaru harus mengawasi para ASN di lingkungan kerjanya. Mereka diharapkan harus tegas untuk tidak memberi cuti para pegawai di lingkungan OPD mereka.

“Ikuti regulasi dari pemerintah pusat. Para ASN di jajaran pemko harus mengikuti kebijakan ini,” tegas Muhammad Jamil.

Senada dengan pemerintah pusat, pemerintah kota Pekanbaru siap mengikuti aturan regulasi dari pemerintah pusat. Ia mengingatkan para ASN agar mengikuti regulasi yang ada.

Mereka harus menjalani aktivitas sesuai pembatasan selama PPKM level 3 pada akhir tahun 2021. Kebijakan ini sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat

Baca Juga  Ade Hartati Rahmat Menilai Penyerapan Anggaran Covid-19 di Riau Masih Minim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini