ROHUL, gomediaku.com-Berdasarkan data pihak PT PLN (Persero) Rayon Pasirpengaiaran, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dari Maret 2015 hingga saat ini petugas PLN telah memutus sebanyak 100 unit KWh atau meteran listrik milik pelanggan yang menunggak pembayaran iuran rekening listrik.
Hal itu diakui Kepala PLN Rayon Pasirpengaraian, Juloko Saragih, melalui Staf Transaksi Energi (TE), H Sugiarto, Selasa (16/6/2015) di kantornya.
Bahkan berdasarkan data pihak PLN, dimana dari penunggak iuran listrik yang KWhnya sudah diputus, ternyata ada sejumlah pejabat public vigur yang ikut meterannya diputus, karena ada yang menunggak setahun, 14 bulan, 19 bulan, bahkan ada sampai 40 bulan.
Biasanya, setelah dilakukan pemutusan KWh, baru pejabat tersebut membayarnya sehingga KWh terpaksa dipasang kembali.
”Kita ada batas tolerasni, baik berupa peringatan tertulis, kita juga tetap toleransi. Bila pelanggan lunasi sesuai batas waktu untuk melunasi tunggakan, maka kita berikan toleransi ke mereka, karena dalam menertibkan KWh pelanggan yang menunggak kita tidak pernah melakukan tindakan asal copot saja,” terang H Sugiarto.
Walaupun begitu, H Sugiarto berharap, agar masyarakat atau pelanggan PLN tidak terkena pemutusan KWh, pihaknya berharap pelanggan membayarkan iuran listrik tepat waktu, atau paling lambat hingga tanggal 20 setiap bulannya.
”Pemutusan KWh yang dilakukan petugas kita, tidak semena mena, namun ada protap. Memang dari data yang ada, dari Maret hingga kini sudah 100 KWh pelanggan yang diputus. Namun, bila pemiliknya membayarkan tunggakan iuran tersebut sebelum batas 2 bulan batas toleransi kita, maka KWh akan kita pasang kembali,” kata H. Sugiarto.
Sugiarto mengakui saat ini jumlah pelanggan PLN yang mengggunakan KWh pra bayar (voucer) yakni 24001 pelanggan, dan pelanggan pasca bayar 44.852 pelanggan. Dimana yang sering menunggak, biasanya pelanggan yang masih menggunakan KWh pasca bayar.
Kemudian, warga agar membayar iuran hingga batas waktu setiap tanggal 20, karena bila diatas tanggal 20 maka pelanggan akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK). H Sugiarto mengaku, bahwa sesuai aturan yang berlaku, bila terjadi tunggakan 2 bulan dilakukan pemutusan putus, sedangkan batas waktu 3 bulan bongkar (buka) KWh, dengan batas waktu 2 bulan tidak dibayar maka pelanggan nati dikeluarkan.
”Kita berharap, pelanggan bisa membayarkan iuran listrik setiap bulannya tepat waktu, karena hingga 3 bulan terakhir, tunggakan iuran listrik pelanggan ke PLN Rayon Pasir Pangarauan capai Rp 2,8 miliar,” ungkapnya. (Yus)