ROHUL, gomediaku.com-Badan Pusat Statistik (BPS) Rokan Hulu (Rohul) Gelar Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) Tahun 2015. Pemutakhiran data ini akan menjadi dasar Program-program Perlindungan sosial (PPL) tahun 2015, dalam tindak lanjut, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Aula Lantai III Kantor Bupat Rohul, Jumat (22/5).
Tampak hadir pada kegiatan itu, Bupati Rohul Achmad, Asisten II Setdakab Rohul, Ketua LAM Rohul, Tengku Rafli Armen, Kepala BPS Rohul Budianto, Perwakilan Kapolres dan Dandim, Kepala Dinas, Badan, Kantor, Camat se Rohul, para stap BPS dan lainnya.
Dalam arahan, Bupati Rohul meminta Camat supaya memanggil dan mengumpul para Kepala Desa (Kades), kemudian memerintah supaya mendata (Rumah Tangga Sasaran) RTS, sebab ini sangat berhubungan dengan kebutuhan masyarakat orang banyak.
”Kita harapkan tidak ada perbedaan data antara pemerintah daeran dengan BPS Rohul, jadi mohon harus dilibatkan RT/RW, Kadus, Kades/lurah,” terang Achmad.
Lanjutnya, harus bisa membuat akurasi data, apalagi ini waktunnya terbatas, seharusnya pihak BPS sudah memperhitukan waktu, sehingga tepat waktu dan akurat. ”Jadi pak camat dan kades supaya bantu para petugas BPS ini benar-benar mendata, jangan karena rumah tutup baru lewatkan saja, ini kepentingan masyarakat,” terangnya.
Diungkapkan, Achmad nilai nyawa seorang pengemis sama dengan nyawa seorang Presiden, jadi bekerja bagaimana baiknya. ”Profesional itu pasti jujur, jadi kita tidak berharap ada keselahan data, apalagi rakyat Rohul yang miskin jangan ada yang terbaikan,” terangnya.
Masih di tempat yang sama Disampaikan, Kepala BPS Rohul Ir. Budianto, kegiatan ini akan ditindak lanjuti, Rumah Tangga Sasaran (RTS), PPLS 2011 dan ) pada tahun 2015 24.704 RTS di 16 Kecamatan 153 Kelurahan/desa.
Ditambahkannya, kagiatan ini selain basis data terpadu, juga bertujuan proyeksi tingkat kemiskinan, target RPJMN 2015-2019 dan RPJD Rohul 2011-2016, Inpres Nomor 7 Tahun 2014 Tentang PPLS. ”Suksesnya kegiatan harus ada dukungan pemerintah, khususnya Bupati Rohul, karena pendataan waktunya terbatas mulai 1 Mei sampai 15 Juli 2015, penyusunan data,” pungkasnya. (Yus/Adv)