ROHUL, gomediaku.com-Bupati Rokan Hulu (Rohul) Drs. Achmad M.Si menyatakan, bahwa minuman keras (miras) merupakan induk dari segala kemaksiatan atau kejahatan.
Demikian penegasan Bupati Rohul, Drs. H. Achmad M.Si, Jumat (17/4/2015), dalam arahannya saat upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) tingkat Kabupaten Rohul April 2015 di halaman Kantor Bupati.
Bupati juga menyatakan, sebelum Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) mengeluarkan aturan larangan mini market menjual miras, Pemkab Rohul sudah terlebih dahlu mengeluarkan aturan itu.
Dimana aturan Mendag RI Nomor 6 Tahun 2015, terang Bupati Achmad, sudah dikeluarkan ketentuan larangan bagi mini market agar tidak menjual Miras. Tetapi, sebelum aturan ini dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemkab Rohul sudah larang seluruh warung menjual Miras.
Walaupun demikian, larangan menjual Miras di Rohul bukan hanya berlaku bagi mini market, namun berlaku juga bagi warung-warung di perkotaan dan di pedesaan.
”Karana miras dilarang, itu menyangkut mental. Bukankah era pemerintahan saat ini lebih menekankan Revolusi Mental,” kata Bupati Rohul.
Ungkap Bupati lagi, bahwa larangan menjual Miras yang baru dikeluarkan Mendag, merupakan langkah baik. Karena melalu larangan itu, maka dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia dari berbagai aksi kejahatan.
”Meminum miras jangan dibiasakan, karena akan mengganggu syaraf otak dan pencernaan. Sebelum aturan Mendag keluar, kita sudah keluarkan aturan itu lebih dulu,” himbaunya.
Bupati juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat Rohul, agar berhenti mengkonsumsi Miras. Sebab, kata dia, sesuatu yang dilarang tuhan ada kebaikan, ada maksud dan tujuannya.
”Kesadaran adalah sikap mental, abstrak namun dapat dirasakan. Kesadaran diperlukan dalam kehidupan, kesadaran juga psikologi,” sebutnya.
Bupati sendiri berharap, bahwa membangun sikap mental dan jiwa sangat perlu, sebab itu dijadikan lagu kebangsaan, karena sikap mental erat hubungannya dengan prilaku. Namun demikian, membangun revolusi mental lebih sulit dari membangun revolusi fisik. (Adv/Yus)