ROHUl, gomediaku.com-Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) saat ini sudah melayangkan surat kepada 16 Camat untuk mengevaluasi desa persiapan yang sudah diresmikan Bupati Rohul, Drs H Achmad M.Si beberapa waktu lalu untuk dijadikan desa depenitif.
Demikian dikatakan Kepala BPMPD Rohul, Drs Budhia Kasino, Selasa (10/2/2015). Diakuinya lagi, bahwa surat yang dilayangkan ke camat tersebut, agar pemerintah kecamatan bisa menyampaikannya ke seluruh kepala desa persiapan agar memenuhi syarat yang sudah disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
”Dari 30 desa persiapan yang sudah ada saat diprediksi yang lolos akan menjadi desa depenitif, hanya 15 desa atau separuhnya desa persiapan. Karena, banyak desa persiapan yang Kepala Keluarganya (KK) hanya berkisaran 400 KK,” sebut Budhia.
Katanya lagi, dalam waktu dekat ini, desa persiapan akan dilakukan evaluasi BPMPD sesuai desa yang sudah diresmikan Bupati Rohul beberapa waktu lalu, yakni 30 desa. Meskipun dilakukan evaluasi, namun seluruh desa persiapan harus memenuhi syarat, seperti pengisian kolom formulir yang sudah dikirimkan BPMPD ke seluruh camat di 16 kecamatan se-Rohul.
Budhia menyebutkan, dimana persayaratan pertama yang harus dipenuhi desa persiapan, yakni jumlah KKnya minimal 800 KK dengan total jumlah penduduk 4000 jiwa yang sudah ditetapkan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pembentukan desa.
”Selain itu, untuk jumlah KK harus bisa dibuktikan desa persiapan. Kemudian Kepala desa persiapan harus mengumpulkan 800 lembar fhoto copy yang ditunjukkan saat evaluasi desa persiapan.Setelah dilakukan evaluasi tim dilengkpi dengan lampiran pendudukung persyaratan pembentukn desa, kemudian pemerintah akan membuat Ranperda tentang pembentukn desa,” kata Budhia lagi.
Setelah Ranperda dibuat jelas Budhia pula, baru akan diajukan ke DPRD untuk pembahasan lebih laanjut serta termasuk pen-defenitif-an desa persiapan.
”Saat ini, kita tengah evaluasi seluruh desa persiapan. Dan desa persiapan agar bisa jadi desa depenitif, harus memenuhi persyaratan serta undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pembentukan desa,” himbaunya. (Adv/Hms/Yus)


