ROHUL,gomediaku.com-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertran) Rokan Hulu, sosialisasikan upah buruh tahun 2015 kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah itu, sesuai upah yang sudah ditetapkan oleh SK Gubernur Riau.
Menurut Kadissosnakertrans Rohul, Herry Islami,ST,MT, sesuai SK Gubri No 15/1/2015 tentang upah minimum kabupaten/kota di Riau serta SK Gubri No 44/II/2015 tentang upah minimum sub sektor, maka upah minimum buruh di Rohul sebesar 1,925.000.
”Dari SK Gubri tersebut juga disebutkan uapah minimum buruh sektor Perkebunan dan pertanian sebesar Rp 2.125.000 dan sub sektor pertambangan dan perminyakan sebesar Rp 2.465.000,” kata Kadissosnakertrans melalui Kabid Hubungan Industri dan Persratan Kerja, Udar. S.pd, kepada gomediaku.com, Rabu (15/4)
Disebutkannya, ketentuan upah yang sudah ditetapkan Gubri tersebut harus dipatuhi oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Rohul, jika dilanggar tentu ada sangsi terhadap perusahaan tersebut.
”Para buruh dan organisasi serikat pekerja yang mendapat perlakuan upah mereka tidak dibayarkan sesuai upah minimum kabupaten atau upah sub sektor yang sudah ditetapkan tersebut bisa melapor ke Dissosnakertran Rohul,” kata Udar.
Menurutnya, Dissosnakertran Rohul secara berkala juga turun langsung melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi, sehinggga semua pihak dapat mematuhi ketentuan upah tersebut, demi kenyamanan iklim usaha di wilayah Rohul. (Yus)