Beranda Advertorial Legislatif Di Rohul Hanya 37 Usaha Galian C yang Berizin

Di Rohul Hanya 37 Usaha Galian C yang Berizin

0
2909

ROHUL,gomediaku.com-Kendati pertambangan usaha Galian C di Kabupaten Rokan Hulu cukup marak, baik pertambangan sungai ataupun darat, namun, ternyata sampai saat ini baru 37 perusahaan yang mengantongi izin resmi.

Menurut data Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), baru 37 usaha tambang Galian C atau kuari (tambang pasir dan batu) berizin.

”Kita akan data ulang seluruh tambang Galian C. Bagi yang belum mengantongi izin, tentu akan ditertibkan,” kata Yusmar Yusuf, selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rohul, Ahad (21/3/2015).

Menurut Yusmar, distamben rohul sudah mengundang 37 pengusaha tambang pasir dan batu, tujuannya untuk membentuk Asosiasi Galian C.

”Jadi anggota Asosiasi Galian C ini kita libatkan untuk mendapatkan informasi, Galian C mana saja yang belum mengurus izin,” jelasnya.

Yusmar meminta pengusaha Tambang Galian C untuk mengkaji ulang sebelum membuka usahanya. Karena selain berpotensi merusak lingkungan, bisa jadi modal besar yang telah dikeluarkan tidak sebanding dengan pendapatan.

Bagi usaha tambang Galian C yang masih ilegal, Yusmar meminta mereka segera mengurus izin ke Pemkab Rohul, sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial antar pengusaha tambang.

Yusmar menegaskan, bagi tambang Galian C ilegal bisa dituntut pidana dan denda jika dikenakan sanksi sesuai Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta PP 55 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

”Sanksinya cukup berat, karena tambang Galian C bisa merusak lingkungan. Namun kita coba dulu pendekatan secara persuasif. Jika tetap membandel, tentu akan ada sanksi pidananya,” tegasnya.

Mantan Kepala Disdukcapil Rohul dan mantan Kabag Humas Setdakab Rohul ini menambahkan, pada inspeksi mendadak di Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, Kamis (19/3/2015) lalu. Operasional usaha tambang Galian C ilegal yang ternyata milik oknum Kepala Desa itu juga dihentikan oleh Petugas Distamben Rohul.

Baca Juga  Aspirasi Seluruh Kecamatan segera Dibahas Forum SKPD, Ini Jadwalnya

”Kami akan terus mendata tambang Galian C ilegal lain. Inspeksi mendadak beberapa hari lalu hanya tahap awal,” ancam Yusmar. (Yus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini