Siak Sri Indrapura, GoMediaku.Com – Bupati Siak Alfedri meninjau batas wilayah Kabupaten Siak dengan Kabupaten Kampar guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 terkait usulan penarikan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri, Kamis (6/5/2021) di Rantau Bertuah.
“Kami (kepala daerah) diminta untuk menyelesaikan masalah batas wilayah Kabupaten dalam waktu 5 (lima) bulan sejak di tandatanganinya PP tersebut,” ucap Alfedri.
Beberapa hari yang lalu sejumlah kabupaten di Riau mengikuti rapat bersama Tim Kemendagri dan Wakil Gubernur Riau yang membahas masalah batas daerah.
Alfedri menyampaikan PP tersebut telah ditandatangani pada 2 Februari yang lalu, sehingga terhitung pada 2 Juli nantinya semua perbatasan-perbatasan di Provinsi Riau sudah diselesaikan dengan baik.
Saat meninjau perbatasan itu, Bupati Alfedri didampingi Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Asisten I Setda Kab Siak Budhi Yuwono, Kabag Admin Pemerintahan, Penghulu Rantau Bertuah, dan staf Kecamatan.
Adapun lokasi titik peninjauan berada di tiga titik, yang berada di kampung Rantau Bertuah Kecamatan Minas.
Untuk batas wilayah Kabupaten Siak yang sudah selesai adalah antara Siak dengan Pekanbaru, Siak dengan Pelalawan dan Siak dengan Bengkalis.
Yang belum selesai tinggal batas Siak dengan Rohil dan Siak dengan Kampar. Isi dari PP 43 tahun 2021 adalah tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.
Dalam Pasal 25 ditegaskan Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan. (wsc)