Beranda Ragam Hukrim Terkait Kasus SPPD Fiktif BKD Rohul, Jaksa Tidak Bisa Diintervensi

Terkait Kasus SPPD Fiktif BKD Rohul, Jaksa Tidak Bisa Diintervensi

0
2491

ROHUL, gomediaku.com-Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Syafiruddin,SH,MH membantah di intervensi oleh pihak tertentu, terkait masih ”mandegnya” penyidikan kasus SPPD fiktif BKD Rohul.

”Kasus SPPD fiktif itu masih didalami, tidak ada intervensi dari siapapun,” kata Kajari saat ditanya wartawan usai serah terima jabatan Kasi Pidsus Kejari Pasir Pengaraian di kantornya, Jumat (18/9).

Disebutkannya, kejaksaan bekerja secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, apalagi untuk penyidikan kasus korupsi.

Dijelaskan Syafiruddin, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah, harus memiliki minimal dua alat bukti.

”Untuk kasus SPPD fiktif itu, jaksa penyidik masih mendalami keterangan saksi saksi dan berkoordinasi dengan Badan pemeriksaan keuangan terkait kerugian Negara,”’ tegasnya.

Kajari membenarkan, bahwa kepala BKD Rohul, SM, sudah mengembalikan dana SPPD fiktif sebesar Rp 152 juta itu, namun kasus hukumnya tetap disidik.

”Yang dikejar kejaksaan terlebih dahulu adalah mengembalikan keuangan negara yang diselewengkan,” pungkasnya. (Yus)

Baca Juga  Konflik Legislator Sugeng Pranoto dengan Azizah Berakhir Damai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini