Syafaruddin Poti Sarankan Komisi V DPRD Riau Undang Disdik dan BKD

0
1947
Puluhan guru SMA dan SMK saat di DPRD Riau

PEKANBARU – Puluhan guru SMA/SMK formasi P3K 2022 akhirnya curhat kepada Wakil Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti, Kamis (16/3/2023).

Tidak hanya soal penempatan yang tak sesuai dengan hasil pengumuman, tetapi ada juga yang belum ditempatkan hingga sekarang.

Tak hanya itu, ternyata ada pula yang baru saja mengabdi sudah lolos, sementara yang sudah puluhan tahun mengabdi diketahui tidak lolos.

“Mereka ini guru P3K SMA dan SMK. Ada pengaduan mereka melalui kuasa hukum forum guru tersebut, yakni Parlindungan SH,” ujar Syafaruddin Poti.

Keluhan guru tersebut, tambah Poti, diantaranya penempatan. Dimana tidak sesuai dengan pengumuman yang ada, tidak sesuai dengan sekolah dimana dia mengabdi.

“Ada yang lulus di Pekanbaru, ada yang di Meranti, ada di Rohil. Mereka berharap supaya ditetapkan di sekolah mana mereka mengabdi,” katanya.

Politisi dari Fraksi PDIP itu mengatakan, bahwa ada temuan yang lulus tapi penempatannya belum ada.

“Jadi ini mau kita diskusikan lagi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau bersama Badan Kepegawaian Provinsi Riau,” ucapnya.

Selain itu, ujar Poti, sebagian guru ini ada yang sudah sekian tahun mengabdi tapi tidak lolos, ada yang baru sekian bulan mengabdi, lolos.

Poti menyarankan agar Komisi V DPRD Riau segera mengundang Disdik Riau dan Badan Kepegawaian.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi perjuangan bapak/ibu guru honor, Insyaallah terpenuhi hendaknya,” kata Poti.

Dalam pertemuan ini Komisi V DPRD Riau merekomendasikan beberapa hal, diantaranya, sepakat meneruskan perjuangan guru-guru untuk menempuh jalur hukum dalam rangka menyelesaikan persoalan rekruitmen guru P3K tahun 2022.

DPRD merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kelulusan guru P3K hasil rekruitmen tahun 2022, dan menunda penerbitan SK sampai adanya kejelasan hukum terkait hasil seleksi guru P3K se Provinsi Riau tahun 2022.

Baca Juga  LPRPM UIN Suska Riau Taja Kegiatan YILL, Ini Tujuannya

Selanjutnya meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan rekruitmen mengacu kepada Permenpan no.20 tahun 2022 dan Juknis Kemendikbud no.20 tahun 2022.

“Kita juga meminta kepada Dinas Pendidikan mengembalikan penempatan guru P3K yang lulus baik P1, P2 dan P3 ke sekolah induk masing-masing,” kata Poti.

DPRD juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan penempatan yang jelas kepada guru P3K yang tidak ada penempatan (TP) dan ditempatkan di sekolah induk masing-masing.

Rekomendasi Komisi V DPRD Riau ini ditandatangani oleh wakil ketua Komisi V DPRD Riau, Dr Karmila Sari S.Kom, MM dan kuasa hukum forum guru P3K, Dr Parlindungan SH, MH.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini