PEKANBARU, gomediaku.com-Kota Pekanbaru hanya berhasil meraih opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP dari BPK Perwakilan Provinsi Riau. Senin (1/6) Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK perwakilan Provinsi Riau, Drs Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril dan Walikota Pekanbaru Firdaus di auditorium kantor BPK Perwakilan Riau.
Dibenarkan Kepala Perwakilan BPK perwakilan Provinsi Riau, Drs Widiyatmantoro, ada beberapa temuan BPK yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah Kota Pekanbaru.
”Di antaranya BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan. Masing-masing dalam Penyajian piutang pajak reklame tidak akurat, Nilai piutang retribusi IMB tidak dapat diyakini kewajarannya dan aset tetap pemerintah kota Pekanbaru pada neraca per 31 Desember 2014 belum disajikan secara lengkap dan akurat. Selain juga tanah hak pengelolaan HPL belum tercatat pada neraca kota pekanbaru,” terangnya, dilansir detakriaunews.com.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan Pemerintah Kota terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya pemberian insentif pemungutan PPJU PLN tidak sesuai ketentuan, Pemberian belanja subsidi kepada trans metro Pekanbaru tidak sesuai ketentuan,Pengelolaan belanja hibah belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan Rancangan Perrda penyertaan Modal pada Enam BUMD dilingkungan pemko Pekanbaru belum ditetapkan. Disamping juga terdapat 27 unit kendaraan dinas dan 18 laptop belum dikembalikan kepada Pemko Pekanbaru.***

