Beranda Ragam Hukrim Pemilik dan Pelayan Pakter Tuak Digelandang Polisi

Pemilik dan Pelayan Pakter Tuak Digelandang Polisi

0
2762

ROHUL, gomediaku.com-Pemilik warung tuak di Pasir Pengaraian dan tiga wanita pelayan di warung tersebut di, digelandang Polisi Sektor Rambah, Rohul, Senin dinihari (14/9).

Selain itu, ikut digelandang polisi 26 pengunjung yang sedang asyik minum tuak saat itu.

Tiga wanita pelayan di pakter tuak itu berasal dari Sibuhuan, Sumatera Utara (Sumut) berprofesi sebagai pelayan dan satu pemilik diamankan untuk didata Polisi.

Dari Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran premanisme, warung remang-remang, dan pakter tuak di sekitara Kilometer 4 dan Kilometer 6 Pasirpangaraian dilakukan 10 personel polisi dipimpin Kapolsek Rambah AKP Masjang Effendi, Senin (14/9/15) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, turut diamankan 15 sepeda motor berbagai merk milik pengunjung pakter tuak.

Hasil operasi di Kilometer 4, petugas menemukan pakter tuak milik AS (27) beroperasi hingga Senin dini hari. Dari lokasi itu, tiga pelayan, 26 pengunjung dan pemilknya digelandang ke Mapolsek Rambah.

Tiga pelayan pakter tuak yang diamankan untuk didata, terdiri AAP (19), CR (19), dan SR. (18). Ketiga perempuan ini berasal dari Sibuhuan, Sumut.

Pemilik pakter tuak berikut tiga pelayan, 26 pengunjung, dan 15 unit sepeda motor milik pengunjung dan beberapa liter tuak telah dibawa ke Mapolsek Rambah guna dilakukan pendataan.

”Mereka akan diberikan arahan lebih lanjut,” kata Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono didampingi Kapolsek Rambah AKP Masjang Effendi dan Paur Humas Ipda P. Simatupang, Senin, dan mengatakan operasi selesai pukul 02.00 WIB.

Sementara, pemilik pakter tuak, AS, kepada wartawan, sangat menyayangkan karena hanya usahanya yang kena operasi anggota Polsek Rambah. Menurut Andi, banyak pakter tuak lain di Rambah yang beroperasi hingga subuh, namun tidak ditertibkan.(Yus)

Baca Juga  Kapolda: Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini