Menjelang Larangan Mudik, Bupati Siak Pantau Pos Penyekatan di Minas dan Kandis

0
1423

Siak Sri Indrapura, GoMediaku.Com – Bupati Siak Alfedri melakukan pengecekan pos penyekatan larangan mudik di kecamatan Minas dan Kandis, Jumat (7/5/2021). Sesuai aturan pemerintah pusat, larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021.

Turut mendampingi Bupati, Asisten I Setda Kab. Siak Budhi Yuwono, Pj Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP Kaharudin, Kepala BPBD Siak dan pimpinan OPD lainnya.

“Kedatangan kami kesini adalah untuk memastikan bahwa posko ini sudah di siapkan dengan baik. Baik dari sisi tempat, personel maupun fasilitas lainnya,” ujar Alfedri.

Alfedri mengatakan, seluruh personel yang bertugas melakukan tugas yang mulia, dalam rangka penyelamatan nyawa manusia dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sehingga lanjutnya, kebijakan pemerintah pusat harus diikuti oleh pemerintah Kabupaten sampai ke tingkat kecamatan dan Kampung dan pandemi ini bisa diatasi dan penularan semakin turun.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi menambahkan, posko penyekatan di Kandis ada 2. Pertama di Km 75 posko penyekatan pintu keluar dan di Km 78 posko penyekatan pintu masuk ke Kabupaten Siak.

Dalam hal ini pihaknya melakukan pemeriksaan kendaraan yang lewat, baik itu kendaraan umum maupun kendaraan barang.

“Kami periksa KTP nya, dan didata kemana tujuan perjalanannya. Apabila tujuannya antar provinsi, maka akan kami suruh putar balik,” jelasnya.

Apabila pengendara antar kabupaten, katanya, seperti dari Dumai, Bengkalis dan Rohil akan ditanyakan surat Rapid antigen dan diterapkan protokol kesehatan.

Dari pantauan, sejak adanya jalan tol sejauh ini tidak begitu banyak kegiatan masyarakat yang ingin keluar daerah yang melintas di posko penyekatan di kecamatan Kandis.

Posko penyekatan ini melibatkan petugas dari semua unsur mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, Dinkes, unsur Kecamatan yang akan berjaga selama 24 jam secara bergantian. (wsc)

Baca Juga  Upacara HUT Siak Dipusatkan di Halaman Kantor Bupati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini