Siak – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolres) Siak AKBP Gunar Rahardianto memecat secara tidak hormat salah satu anggota di wilayah kesatuannya. Selain itu tiga lainnya akan segera dilakukan pemecatan karena telah melakukan pelanggaran kode etik.
“Anggota yang di-PDTH untuk 2021 yang sudah kami laksanakan upacaranya ada satu orang, ini karena banyak masalahnya melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana,” kata dia di Siak, Riau, Sabtu dikutip dari JPNN.
Tak hanya itu, lanjutnya, akan ada tiga polisi lagi yang akan dipecat dan juga sudah ada putusan sidang kode etiknya.
Tetapi, terkait upacara pemberhentian pihaknya saat ini masih menunggu surat keputusan dari kepala Kepolisian Daerah Riau.
Ada pula satu lagi personel yang sekarang sedang menjalani sidang kode etik. Menurut Gunar, kebanyakan permasalahan personel ini karena ada masalah dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami sudah berkomitmen tidak ada ampun bagi anggota yang bermasalah dengan narkoba. Kami akan ambil tindakan tegas,” ungkapnya.
“Tolong ingatkan kami untuk menjadi lebih baik lagi demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan tentunya lebih baik dari sebelumnya,” harapnya.
Evaluasi tahun 2021, Polres Siak mencatat angka kejahatan di wilayahnya menurun dibanding 2020, yaitu sebanyak 20 persen dari 478 kasus menjadi 382 kasus.
Diantara semua kasus yang ada pada tahun 2021 itu juga mengalami peningkatan persentase penyelesaian perkara dibanding tahun sebelumnya. (JPNN/AP)