JAKARTA, gomediaku.com-DPP Partai Golkar versi Munas Bali di bawah komando Agung Laksono tidak tinggal diam begitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian permohonan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Agung dkk seakan tidak mau menyerah.
Sebagai tergugat intervensi, kubu Agung juga menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. ”Putusan PTUN tidak memuaskan kita semua. Oleh karena kita lakukan langkah banding dan meminta agar berjalan cepat agar kita punya kekuatan hukum tetap. Langkah ini sudah dikoordinasi dengan Menkum HAM dan pihak-pihak yang terkaitnya,” ujar Agung dalam sambutan pembuka yang diiringi tepukan meriah segenap kader Golkar munas Ancol di DPP Golkar, Selasa (19/5), seperti dilansir merdeka.com.
Dalam sambutan tersebut, Agung menyebut tujuh alasan mengapa pihaknya melakukan banding atas putusan Majelis Hakim PTUN. ”Pertama, Majelis hakim melampaui wewenangnya yaitu sebutkan Munas Riau sebagai yang sah pimpin partai ini. Padahal dia tidak berwenang untuk sebutkan itu. Kewenangannya hanya untuk periksa SK Menkum HAM. Kedua, Majelis hakim berbicara soal pilkada padahal kita tidak bicarakan itu,” katanya.
”’Ketiga, Majelis telah mengesampingkan Muladi tentang putusan MPG, padahal dia hadir dalam sidang. Keempat, Majelis hakim kesampingkan UU parpol bahwa putusan MP adalah in cracht. Kelima, majelis hakim mengabaikan fakta-fakta hukum. Keenam, hakim tidak mengindahkan keterangan saksi-saksi ahli dari yang tergugat. Ketujuh, majelis hakim menyatakan bahwa masih ada perselisihan antara dua kubu saat sidang MPG, padahal dalam MPG sudah hasilkan putusan,” imbuhnya.
Tidak hanya banding yang akan dilakukan kubu Agung. Sejumlah pernyataan dan rencana tindakannya juga menegaskan mereka tidak akan menyerah melawan Ical.***