BAGANSIAPIAPI, gomediaku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Pencalonan dan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Sosialisasi dilakukan, Sabtu (30/5/15) di Hotel Armarosa.Dalam sosialisasi ditetapkan pendaftaran pasangan calon Bupati 26-28 Juli 2015, berdasarkan Keputusan KPU Rohil Nomor: 031/Kpts/KPU-Kab.004.435259/IV/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir 2015.
Untuk kampanye dan debat publik dilaksanakan 27 Agustus – 5 Desember 2015, pemungutan suara, 9 Desember 2015 dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi 12-13 Februari 2016.
Ketua KPUD Rohil Agus Salim menyampaikan, salah satunya berharap agar setiap calon atau pemegang partai bisa menciptakan kondisi aman dan terkendali, saat menghadapi atau memasuki kondisi Pilkada nanti.
”Parpol dinilai mempunyai efek yang besar dan berdampak pengaruh yang cukup dikalangan masyarakat dan lingkungan, apalagi menghadapi Pilkada mendatang,” ujar Agus.
Menurut Agus, parpol atau pemegang kendali parpol apa pun, diharapkan saat melakukan pememilih saksi hendaknya, memilih saksi yang benar handal dan sudah dibekali ilmu sebagai seorang saksi saat pemungutan suara nanti.
”Itu nantinya bisa membuat nilai yang plus saat menjadi saksi dalam menyukseskan pilkada mendatang,” pintanya.
Sosialisasi turut dihadiri Ketua KPU Riau, DR. H. Nurhaimin, S.Pt, MH, Ketua KPU Rohil, Agus Salim, Ketua Panwaslu Jaka Abdillah, Pabung Rohil (Danramil Bangko), Mayor Inf Edi Yanto, Kabag Ops Polres Rohil, Kompol Setiawan Eki dan kalangan partai politik. (Andi)