Keberatan Dituntut 6 Tahun, Annas Maamun akan Ajukan Pledoi

Date:

BANDUNG, gomediaku.com-Terdakwa Annas Maamun keberatan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 6 tahun penjara. Gubernur Riau non aktif itu pun diharuskan membayar denda Rp 250 juta atau subsider 5 bulan penjara. Annas rencananya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pekan depan.

”Ya merasa berat, karena yang saya lakukan tidak seperti itu,” kata Annas usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (25/5), seperti dilansir merdeka.com.

Terdakwa dugaan korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau itu pun akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan (pledoi) pada Senin (1/5) pekan depan.

”Nanti kita mengajukan pledoi ya,” singkat dia.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf b dan a serta pasal 11 tentang tindak pidana korupsi. Dalam sidang tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan di mana terdakwa tidak peka program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak memberi contoh yang baik, padahal dia seorang pejabat.

Adapun yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan sudah usia lanjut.***

Baca Juga  Asyik Nikmati Shabu di Tali Air, Pemuda Rohul Dicokok Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KH Zulfa Mustofa Semangati PCNU Palembang dalam Berkhidmat

Palembang, GoMediaku.com - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul...

Bupati Siak: Tidak Ada Alasan untuk Bermalas-malasan

  Siak, Gomediaku.com --BUPATI Siak Alfedri meminta kepada seluruh Aparatur...

Dewan Kehormatan PWI Pusat: Bantuan BUMN untuk Kegiatan UKW Harus Diterima Utuh

Jakarta, GoMediaku.com - Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko...

JMSI Riau Kunjungan Silaturahmi ke Pemkab Siak, Sekda Arfan Usman: Terimakasih Senior

Siak Sri Indrapura, GoMediaku.com - Ketua Pengda Jaringan Media...