Hebat! Pemkab Siak Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian ke-10

0
1467

Siak Sri Indrapura, GoMediaku.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau.

Penyerahan LHP LKPD Tahun 2020 itu dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat kepada Bupati Siak, H. Alfedri yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Siak, Azmi, Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo, Pengendali Teknis, Denny Sandryanto, dan Kepala Subbagian HTUK, Solikhin.

“Alhamdulillah! Pemda Siak kembali menerima Laporan hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2020, dengan predikat WTP ke-10 kalinya secara berturut dimulai dari tahun 2011,” kata Alfedri di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jum’at (30/4/2021).

Alfedri mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di raih. Namun ada beberapa catatan yang di sampaikan Kepada BPK untuk menjadi perhatian terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Antara lain, penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan aset tetap belum tertib dan pemanfaatannya oleh pihak ketiga belum dilengkapi dokumen yang memadai serta terdapat kesalahan penganggaran belanja modal.

“Kita terus berupaya menyempurnakan penyajian laporan keuangan, berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kita juga terus peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar semakin memahami dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah,” ungkap Alfedri.

Semuanya, kata dia, telah melakukan tata kelola keuangan yang baik serta berdasarkan prinsip akuntansi berbasis umum yang sudah diupayakan secara maksimal di kabupaten Siak.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran di Pemerintah kabupaten, kecamatan dan Pemerintah kampung. Yang terus berupaya meningkatkan laporan keuangan secara baik dan benar,” pungkasnya.

Baca Juga  PKS Tualang Mentaja Dauroh Menteladani Baginda Rasulullah SAW

Pada saat bersamaan, juga diserahkan LHP LKPD Tahun 2020 Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Pelalawan yang dihadiri Bupati Indragiri Hilir, H. M. Wardan, dan Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, Ketua DPRD Indragiri Hilir, H. Ferryandi, dan Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat mengungkapkan masih adanya kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Antara lain yang perlu diberi perhatian yaitu penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah belum tertib, pengelolaan aset tetap belum tertib dan pemanfaatannya oleh pihak ketiga belum dilengkapi dokumen yang memadai, serta terdapat kesalahan penganggaran belanja modal.

Namun hal tersebut tidak secara material memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, yang didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

“Sehingga untuk Laporan Keuangan Tahun 2020, kami BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi ketiga Pemerintah Daerah tersebut,” katanya.

Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, maka jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (wsc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini