ROHUL, gomediaku.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi beberapa waktu yang lalu.
Dua tersangka curas yakni, Ris alias Iw (27) warga Afdeling VI Tamora PTPN V, Desa Kasikan Kecamatan, Tapung Hulu, Kampar dan Su alias Hen (20), warga Pematang Langsat, Desa 4 Kecamatan Kubu, Rohil. Dua tersangka ini merupakan pelaku curas di beberapa lokasi.
Kepala Polres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum melalui Kasat Reserse Kriminal Polres AKP Rachmat Muchmad Salihi, SIK mengatakan, keberhasilan pihaknya melakukan penagkapan berdasarkan laporan Polisi LP / 22 / VI / 2015 / Riau / Res. Rohul / Sek. Kabun.
Dalam LP pada 24 Juni 2015 lalu, meneranhkan tentang tindak Pidana Curas menggunakan senpi yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 17.00 WIB di Desa Boncah Kesuma Kecamatan Kabun.
Diterangkan AKP Rachmat, penangkapan itu berawal pada Jumat (21/8) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Tandun. Tersangka Ris alias Iw diamankan anggota Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rachmat.
”Tersangka saat itu kita intai dan pada saat yang tepat, langsung kita lakukan penangkapan,” kata AKP Rachmat yang menerangkan, tersangka Ris saat itu memegang senjata Api jenis FN.
”Tersangka sempat melawan petugas. Bahkan mau melarikan diri, akhirnya kita lumpuhkan dengan tembakan tepat di paha tersangka,” terang AKP Rachmat.
Berdasarkan pengembangan, dari keterangan tersangka Ris alias Iw menerangkan dirinya telah melakukan tindak pidana Curas di Desa Kabun bersama seorang temannya berinisial Su alias Hen beberapa waktu yang lalu.
”Lalu pada Minggu tanggal 30/8 sekitar pukul 20.00 WIB, kita juga berhasil melakukan penagkapan terhadap Su alis Hen di Gunung Sahilan, Kampar. Ini berkat keterangan tersangka Ris alias Iw,” sambung AKP Rachmat.
Ditambahkan AKP Rachmat, selain dua tersangka ini juga masih ada pelaku lain yang secara bersama tindak pidana curas ditempat yang sama, diantaranya Da dan Al yang keduanya sudah tdietapkan sebagai Daftar Pencarian Orang Polres Rohul.
”Barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua tersangka yakni, 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN, 4 (empat) butir amunisi, 4 (empat) helai pakaian hasi dari curas,” terang AKP Rachmat sambil menyebutkan kedua tersangka sudah diamakan di Mapolres Rohul, guna penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka Ris alias Iw, bahwa dirinya telah melakukan Pencurian Dengan Kekerasan di 4 (empat) TKP yakni, Desa Boncah Kesuma Kec. Kabun Kab. Rokan Hulu (mobil box colt diesel), Gerai ATM Bank BRI di PT. EDI (Ekadura Indonesia) perumahan Sei Manding Kebun PT. EDI Kel. Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam, wilayah Balam Kabupaten Rohil serta Kota Pinang Kabupaten Rantau Prapat, Provinsi Sumut.
Sedangkan dari pengakuan tersangka Su alias Hen dirinya sudah melakukan Curas di dua lokasi berbeda dirinya telah melakukan Pencurian Dengan Kekerasan di 2 (dua) TKP yakni, Desa Boncah Kesuma Kecamatan Kabun, Rohul (mobil box colt Diesl) dan wilayah Balam Kabupaten Rohil.
”Dari keterangan para pelaku, mereka ini juga diduga merupakan pelaku kejahatan antar Provinsi,” sambung AKP Rachmat yang menerangkan, pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya. (Yus)