Pelalawan (Gomediaku.com) – Dugaan perusakan dan penyerobotan sebidang tanah dengan luas 2,147 meter persegi yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat di RT 002 RW 001 kelurahan Ukui dengan mengerahkan satu unit alat berat telah dilaporkan ke Polres Pelalalawan.
Melalui keterangan persnya pemilik tanah yang bernama Taufik Roestani melalui kuasa hukumnya Suharmansyah SH. MH menjelaskan kliennya secara materil telah dirugikan dengan nilai ratusan juta rupiah oleh beberapa oknum yang secara sengaja ingin menguasai tanah milik kliennya.
“Atas perusakan dan penyerobotan tersebut, dengan membuat parit serta menebang puluhan puluhan pohon kopi dan perusakan bangunan semi permanen, pada tanggal 07 Mei 2021 kami secara resmi melaporkan beberapa Oknum dan Pejabat kelurahan ke Polres Pelalawan dengan mengirim surat tembusan kepada Kapolda Riau dan Kapolri, secara hukum kami meminta pihak kepolisian koorporatif untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Suharmansyah SH. MH kepada awak media Senin(17/05).
Adapun yang dilaporkan Suharmansyah SH, MH berjumlah sembilan orang, lima diantaranya merupakan oknum masyarakat Kelurahan Ukui.
“Ada sembilan orang yang kami laporkan ke Polres Pelalawan, lima orang itu adalah oknum masyarakat Kelurahan Ukui selaku eksekutor yang bernama Benny, Gudang, Sulaiman, Ipul, Iwan, dan Ori. 2 orang Pejabat Kelurahan Ukui yakni Lurah Yulius Efendi dan Sekretaris Lurah serta satu orang lainnnya Operator Alat berat yang bernama Doyok,” terang Suharmansyah SH,MH.
Awalnya, Suharmansyah SH,MH menyebutKAN masalah ini sudah dilakukan mediasi oleh pejabat kelurahan Ukui atas penguasaan tanah seluas 2,147 meter persegi , tetapi proses yang dilakukan pejabat kelurahan berbebelit-belit dan kurangnya penegasan dari pihak kelurahan.
“Panjang cerita, dari hasil data yang kami peroleh melalui pemilik tanah Taufik Roestani secara hukum ia adalah pemilik sah atas tanah tersebut, tiba-tiba ada oknum masyarakat ahli waris (Gudang,red) yang mengakui bahwa tanah itu adalah miliknya dengan bermodalkan surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani sendiri pertahun 2014 lalu, kami menduga ini merupakan akal-akalan (mereka,red) agar pelimpahannya bisa diterima Badan Pertanahan Negara (BPN Kabupaten Pelalawan, tetapi kita punya data yang valid dan resmi berupa sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 1995, kalau saja pejabat kelurahan jeli tentunya permasalahan ini tidak terjadi,” sebutnya.
Menurut H.Suharmansyah.SH.MH bahwa Lurah tidak mempunyai kewenangann untuk mengajukan pengukuran tanah milik klien kami tanpa adanya persetujuan pemilik tanah dan ia menganggap Lurah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mana telah mengakui surat pernyataan dibuat oleh ahli waris (Gudang) guna untuk menguasai suatu objek tanah.
“Kalaulah pak Lurah bisa mengakui hanya dengan surat pernyataan yang dibuat sendiri maka untuk kedepannya saya juga bisa menguasai hak orang lain dengan hanya membuat surat pernyataan, saya juga menduga Lurah terlibat dalam permainan ini yang dibuktikan dengan telah diajukannya pengukuran ulang tanah milik klien kami. Dan setelah pengukuran ulang tersebut barulah para terlapor melakukan pengrusakan diatas tanah tersebut,” bebernya.
Untuk proses lebih lanjut, Suharmansyah SH,MH akan mengawal masalah ini sampai benar-benar selesai.
“Kita akan kawal masalah ini sampai selesai, sesuai dengan surat edaran Kapolri bahwa mafia tanah harus ditumpaskan, jadi kita berharap kepolisian dalam hal ini segera memanggil dan memprosesnya, supaya menemukan titik terangnya,” pungkasnya.
Menanggapai hal tersebut, Lurah Ukui Yulius Efendi saat ditemui awak media menjelaskan Dugaan penyerobotan sebidang tanah seluas 2,147 meter persegi yang dilakukan oleh oknum masyarakat (Ahli Waris) Ukui itu sudah melewati proses panjang.
“Kita dari pejabat kelurahan sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak, kami sudah mendudukkan mereka beberapa kali, kita sangat bingung melihat perseteruan tersebut sehingga datangnya juru ukur dari BPN kabupaten Pelalawan. Alhasil (oknum,red) memproleh patok yang dasar atas tanah yang diakui oleh ahli waris,” jelas Yulius Efendi.
Perihal Laporan yang sudah dibuat oleh kuasa hukum Taufik Roestani kepada Polres Pelalawan ia siap dipanggil dan menjelaskan secara detil.
“Kami selaku pejabat dari kelurah Ukui siap dipanggil dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya, kami sebetulnya tidak mau masalah inti terus berkepanjangan karena pada dasarnya kita berpaku dengan data kedua belah pihak, nantinya biarlah pihak kepolisian yang menentukan dengan melibatkan keputusan dari BPN kabupaten Pelalawan,” tutupnya.***red/rls