Jumat, 29 Maret 2024

Bupati Siak Sosialisasikan Aturan PPKM Level IV kepada Pengusaha Warung Makan

Date:

Siak Sri Indrapura, GoMediaKu.Com – Bupati Siak Alfedri, menyosialisakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV kepada pemilik maupun pengelola warung makan dan kedai kopi di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis, Sabtu (14/8/2021). Kabupaten Siak masuk dalam empat kabupaten/kota di Riau berisiko tinggi kasus Covid-19.

Kepada pemilik warung makan dan kedai kopi, Alfedri memberikan arahan tentang pembolehan buka dan melayani pengunjung. “Boleh buka, tapi harus mematuhi ketentuan yang ada. Tempat duduk harus diberi jarak. Waktu makan hanya maksimal 20 menit. Dianjurkan untuk membawa pulang pesanan,” kata Alfedri.

Sebelumnya, bersama Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto melaksanakan kegiatan pembagian masker dan sosialisasi PPKM level 4 untuk Kabupaten Siak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Minas Jaya dan Aula Kantor Camat Kandis.

Pembagian masker tersebut, diperuntukkan bagi pengurus masjid, musala, Pondok Pesantren dan pengurus gereja yang masuk ke dalaman wilayah kampung maupun kelurahan zona kuning, di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis.

Dalam kesempatan ini, Alfedri mengucapkan syukur karena hari ini bisa bersilaturahmi bersama pengurus Pondok Pesantren dan juga pengurus rumah agama, baik itu masjid, musala maupun gereja.

“Alhamdulillah hari ini kami bisa bersilaturahmi dengan pengurus rumah agama yang berada di zona kuning, dalam kegiatan mulia yakni menyerahkan bantuan masker untuk seluruh jamaah,” kata Alfedri.

Alfedri menambahkan, pemberian bantuan masker ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak, terutama bagi wilayah perbatasan.

Selain itu, Alfedri juga menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Siak juga sedang melaksanakan PPKM level 4, terhitung dari tanggal 10 – 23 Agustus 2021.

“Pada pelaksanaan PPKM level 4 ini, jamaah dirumah ibadah hanya dibatasi sekitar 25%. Dan juga untuk rumah makan maupun kedai kopi, hanya diizinkan untuk buka hingga jam 8 malam, dan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan memakai masker”, jelasnya.

Baca Juga  Mantap! Pemkab Siak Kembali Raih WTP ke 11, Pelaporan Keuangan Sangat Baik

Alfedri juga terus mengingatkan, agar seluruh camat, lurah, maupun penghulu, agar terus mengingatkan masyarakatnya untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan segala kegiatan.

“Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, itu cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi, mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19,” pesan Alfedri.

Selanjutnya, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto mengatakan dari pihak keamanan, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, terhadap seluruh tindakan di lapangan untuk membatasi mobilitas dengan melakukan penyekatan, dan membatasi kegiatan masyarakat.

“Hal tersebut kami lakukan demi keselamatan seluruh masyarakat, dan keselamatan bersama. Serta untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak,” jelas Kapolres Siak.

AKBP Gunar juga mengharapkan kerjasama dari semua pihak termasuk seluruh masyarakat, agar bersama-sama untuk membantu untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak. (wsc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Awal April BNPB akan Lakukan TMC di Riau

Pekanbaru, GoMediaku.com - Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan...

Waspadai 48 Titik Rawan Lakalantas Bila Mau Mudik ke Riau, Tersebar di Sejumlah Kabupaten/Kota

Pekanbaru, GoMediaku.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau,...

Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo, Apresiasi Sikap Responsif Bupati

Muaro Sentojo, GoMediaku.com - Setelah 17 tahun tidak dinormalisasi,...