Siak Sri Indrapura, GoMediaku.Com – Bupati Siak Alfedri selalu mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak.
“Tidak henti-hentinya, kami terus mengingatkan untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Seperti memakai masker, rajin mencuci tangan serta menjaga jarak”, pesanya.
Untuk pencegahan penyebaran covid-19, petugas di pos penyekatan jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL) terus memperketat pengawasan terutama dengan melaksanakan Rapid Antigen kepada pengendara luar daerah yang masuk ke Siak.
Pada Jumat (21/5/2021), ada 28 pengendara dari luar daerah yang menjalani swab antigen di pos penyekatan tersebut. Hasil Rapid Antigen 28 pengendara itu semuanya non reaktif. Pelaksanaan swab antigen ini juga sempat disaksikan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto.
“Swab antigen ini merupakan langkah antisipasi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak. Siapapun yang masuk ke wilayah Siak baik usai mudik ataupun baru datang wajib melaksanakan tes swab antigen,” kata Gunar.
Jika hasil Rapid Antigen ini reaktif, maka yang bersangkutan harus mengikuti isolasi mandiri. Swab antigen bagi masyarakat yang berasal dari luar daerah merupakan kebijakan dan kerjasama Instansi terkait di Kabupaten Siak.
Kegiatan ini untuk mendukung program pemerintah, 18 – 24 Mei 2021 masih diberlakukan pengetatan pemeriksaan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah ataupun yang kembali kedaerah asal setelah mudik.
“Di pos akan dicek hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam, bagi yang tidak melengkapi hari ini kita akan melakukan tes swab antigen langsung di pos penyekatan, dan ini gratis,” kata Gunar.
Gunar menambahkan, kepada masyarakat yang hendak kembali ke wilayah kabupaten Siak usai mudik, wajib dinyatakan non-reaktif berdasarkan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1×24 jam, sesuai dengan skema masa pengetatan pasca peniadaan mudik.
Ia menyarankan kepada masyarakat untuk menjalani tes Rapid Antigen mandiri di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. “Dokumen hasil tes negatif merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki,” ujar AKBP Gunar.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Siak agar kiranya tidak melakukan perjalanan keluar kota dan kalau pun terpaksa harap melengkapi syarat -syarat yang sudah ditetapkan.
Meminta agar masyarakat patuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan 5 M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi. (wsc)