Siak Sri Indrapura, GoMediaku.Com – Bupati Siak, Alfedri meminta data kasus Covid-19 terus diperbaharui. Kasus Covid-19 harus dilaporkan secara berjenjang mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga ke kecamatan.
Kepala desa menyampaikan jumlah kasus positif Covid-19 di setiap RT kepada camat mengingat akhir-akhir ini jumlah terpapar virus itu semakin meningkat.
“Kami meminta kepada seluruh camat, untuk disampaikan kepada seluruh penghulu agar segera menyampaikan jumlah kasus positif Covid-19 di setiap kampung, dimulai dari setiap RT,” kata Alfedri di Siak, Jumat (16/4/2021).
Alfedri mengatakan bahwa tiga pekan lalu Siak masuk zona kuning. Akan tetapi dalam 10 hari terakhir jumlah yang terpapar Covid-19 meningkat. Dalam satu hari, jumlah kasus terpapar bisa mencapai 29 orang.
Melihat keadaan yang seperti ini, Alfedri melaksanakan rapat evaluasi mencari solusi menekan angka penularan. Apalagi saat ini hampir di seluruh kampung se-Kabupaten Siak sudah terpapar Covid-19.
“Untuk saat ini, kecamatan yang memiliki jumlah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak paling tinggi adalah Kecamatan Tualang dengan 1.112 kasus, Kecamatan Siak 412 kasus dan Kecamatan Dayun 229 kasus,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Alfedri juga menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Di dalam instruksi ini, ada beberapa kriteria dan zona dalam suatu RT di suatu kampung, yakni zona hijau artinya tidak adanya jumlah kasus positif di dalam RT tersebut, zona kuning dengan jumlah kasus positif sebanyak 1-2 kasus dalam sepekan di RT tersebut, lalu zona oranye yakni adanya jumlah kasus positif sebanyak 2-5 kasus dalam waktu sepekan di RT tersebut.
“Untuk zona merah, adanya jumlah kasus positif lebih dari 5 kasus dalam waktu sepekan di RT tersebut,” ujarnya. (wsc)