Gomediaku.com – Terkait hal-hal seputar transaksi yang tak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan barang serta jasa tidak kena PPN banyak menarik perhatian pembaca.
Apalagi, tarif PPN akan naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun yang perlu diperhatikan, tentu ada kategori barang-barang yang akan dikenakan PPN dan begitu pula sebaliknya.
PPN tidak akan dikenakan jika barang dan jasa itu berada dalam kategori jasa dan barang bebas PPN yang telah diatur dalam UU HPP seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Biar tidak bingung, terkait permasalahan barang dan jasa kena PPN ini kami sudah mempersiapkan informasi seputar barang dan jasa tidak kena PPN.
Kenaikan tarif PPN 2022
Pada UU HPP, persisnya di Pasal 7 ayat 1 dikatakan tarif PPN adalah sebagai berikut:
- Tarif PPN sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
- Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Tarif PPN sebagaimana ketentuan di atas dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Adapun perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain itu, ada pula ketentuan PPN tidak dikenakan apabila berlaku penerapan PPN sebesar 0 persen yang dikenakan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
- Ekspor Jasa Kena Pajak.
Oleh karena itu, eskspor barang dan jasa sebagaimana ketentuan di atas termasuk transaksi yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Daftar barang dan jasa tidak kena PPN
Selanjutnya, ketentuan mengenai jasa dan barang yang tidak dikenakan PPN dikatakan dalam pasal 4A dan 16B UU HPP.
Dalam Pasal 4A ayat 2 disebutkan, jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai alias barang bebas PPN, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
- makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
- uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Adapun Pasal 4A ayat 3 berbunyi, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: - jasa keagamaan;
- jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
- jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
- jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
- jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
- jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Barang bebas PPN terbatas sebagian atau seluruhnya
Selanjutnya, ketentuan terkait transaksi yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikatakan pada Pasal 16B UU HPP.
Disebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut berlaku untuk:
- kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
- penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
- impor Barang Kena Pajak tertentu;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya ketentuan di atas diberikan terbatas untuk tujuan:
- mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional;
- menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya;
- mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional;
- meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat;
- mendorong pembangunan tempat ibadah;
- menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri;
- mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;
- membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional;
- menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi; dan/atau
- mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.
Adapun barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional antara lain:
- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;
- jasa pelayanan sosial;
- jasa keuangan;
- jasa asuransi;
- jasa pendidikan;
- jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan jasa tenaga kerja
Itulah informasi mengenai barang dan jasa tidak kena PPN. Kenaikan tarif PPN tidak dikenakan apabila barang dan jasa telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah dijelaskan.