JAKARTA, gomediaku.com-Bank Indonesia melonggarkan loan to value (LTV) bagi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil demi mengejar laju pertumbuhan ekonomi yang semakin melambat.
Deputi Bank Indonesia Halim Alamsyah menuturkan, pelonggaran KPR dilakukan dengan menurunkan beban uang muka (down payment/DP) bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama. Besaran uang muka yang harus ditanggung konsumen turun dari 20 persen menjadi 10 persen.
Untuk kepemilikan rumah atau kendaraan pertama, besaran LTV dinaikkan dari 80 persen menjadi 90 persen. ”Tentu akan ada pelonggaran LTV, tambahannya kemungkinan sekitar 10 persen. Jadi LTV dinaikkan rata-rata 10 persen untuk kepemilikan rumah pertama,” jelas Halim di gedung Bank Indonesia, Selasa (19/5), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Pelonggaran juga diberikan untuk konsumen yang hendak memiliki rumah kedua dan seterusnya. Namun Halim belum membeberkan besaran pelonggaran tersebut.
”Ada relaksasi sedikit (Untuk kepemilikan kedua). Yang jelas kami tidak ingin ciptakan bubble,” ujarnya.
Meski begitu, bank sentral masih mempertahankan larangan pemberian kredit bagi rumah yang belum selesai dibangun. Ini untuk melindungi konsumen dan bank dari risiko kredit.
Disinggung soal risiko kenaikan harga properti, bank sentral berjanji bakal mengamati pergerakan harga. ”Jangan sampai gara-gara ini harga properti naik duluan,” katanya.
Kebijakan melonggarkan aturan LTV diyakini bakal mendongkrak kredit konsumsi di sektor perbankan sekitar Rp 80 triliun.
Bank sentral juga mendorong kebijakan pemerintah menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan mempercepat proyek infrastruktur.
”Untuk itu, Bank Indonesia mendukung upaya Pemerintah untuk mempercepat realisasi proyek-proyek infrastruktur dan melanjutkan berbagai kebijakan struktural untuk menumbuhkan optimisme pelaku ekonomi terhadap perbaikan prospek ekonomi Indonesia,” kata Gubernur BI Agus Martowardojo.***