Pekanbaru – Sampai detik ini nama calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar masih menjadi obrolan teraktual. Masalahnya dari dua nama calon kuat Pj tersebut yaitu Muflihun untuk Pj Wako Pekanbaru dan Kamsol untuk Pj Bupati Kampar bukan nama calon yang diusulkan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar ke Mendagri.
Tetapi jika merujuk pada dasar hukum yaitu Peraturan Mendagri nomor 1 tahun 2018 kebijakan Mendagri ini boleh-boleh saja sebab telah sesuai dengan pasal 5 yang menyatakan:
(1) Pjs gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjuk oleh menteri.
(2) Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ditunjuk oleh menteri atas usul gubernur
(3) Dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh menteri tanpa usulan gubernur.
Terkait polemik isu ini pakar hukum tata negara Riau Mexsasai Indra mengungkapkan ada beberapa faktor yang menentukan dalam penunjukkan Pj oleh Mendagri diantaranya adalahfaktor atau aspek hukum dan aspek politik
Dalam aspek hukum menurut Mexsasai tentunya berpegangan dengan aturan yang berlaku, apabila ada aturan yang membolehkan Mendagri menunjuk Pj di luar usulan gubernur, ya tak ada masalah, tetapi sebaiknya Mendagri menjelaskan kepada masyarakat apa sebab calon Pj yang diusulkan oleh gubernur tersebut tak direstui, sehingga tak menjadi persoalan ditengah masyarakat,
”Mesti disampaikan kepada masyarakat kenapa calon Pj yang diusulkan gubernur tersebut tidak disetujui oleh Mendagri, apakah dia bermasalah soal hukum atau secara moral dan lainnya sehingga tidak menjadi polemik ditengah masyarakat.
Dalam aspek politik lanjut Mexsasai tentu ada pertimbangan Mendagri, Pj yang akan menduduki jabatan tersebut mampu menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan mampu berkoordinasi dengan gubernur selaku perpanjangan pemerintahan pusat,” ungkapnya
Dengan timbulnya pro kontra ditengah masyarakat atas kebijakan tersebut menurut Maxesai merupakan hal yang wajar tetapi sebaiknya jika memang tak puas dengan kebijakan tersebut bisa menempuh jalur hukum daripada berkoar-koar di media.
”Bisa menggugatnya ke PTUN, jika tidak puas dengan keputusan pemerintah pusat tersebut,” imbuhnya.
Ditempat berbeda yaitu di Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa, Barat Ridwan telah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong akibat masa jabatannya segera berakhir tahun 2022 ini
Ketiga Pj itu akan mengisi jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.
“Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/5/2022) dikutip dari laman rmol.
Menurut Ridwan Kamil dalam menentukan penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri.
“Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemprov Jabar),” kata Ridwan Kamil.
“Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabat pada waktu Pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri,” imbuh mantan Wali Kota Bandung tersebut
Provinsi tetangga Sumbar hanya satu daerah yang akan dipimpin Pj, yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai. Infonya, Mendagri memilih nama diluar tiga usulan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Kondisi serupa kabarnya juga dialami Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Usulan Pj yang disampaikan tidak semua diakomodir Mendagri. Padahal Ganjar adalah gubernur kader PDIP yang merupakan partai penguasa.
Di Jawa Tengah ada enam kabupaten dan kota yang akan dipimpin Pj, yaitu Kabupaten, Banjarnegara, Batang, Jepara, Pati, Cilacap, Brebes dan Kota Salatiga