ROHUL, gomediaku.com-Berdasarkan catatan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dari 314 unit koperasi di Rohul, hanya 62 unit koperasi atau sekitar 20 persennya saja yang telah gelar Rapat Anggaran Tahunan (RAT) tahun 2014 lalu.
Diakui Kepala Diskoperindag Rohul, H,Tengku Rafli Armien.S.Sos melalui Kabid Koperasi Suryanto, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, terkait Perkoperasian belum sepenuhnya diterapkan puluhan koperasi di Rohul.
Ungkap Suryanto lagi, pihaknya sudah layangkan surat teguran ke 252 unit koperasi yang belum laksanakan RAT tahun 2013 dan 2014, tetapi dari jumlah itu, sejumlah koperasi terancam dibekukan.
Malahan, diperkirakan ada 12 unit koperasi bermasalah di lingkup internal, itu juga terancam dibekukan pihak Diskoperindag Rohul, yakni sampai pencabutan badan hukumnya. ”Kita sudah berikan surat?eguran, namun sampai awal tahun ini, mereka belum juga melaksanakan RAT,” tegas Suryanto, Senin (26/1/2015).
Juga disebutkan Suryanto, Diskoperindag sudah mempunyai paradigma baru. Semua koperasi harus benar-benar menjalankan bidang usahanya. Setiap koperasi baru akan diberi pemahaman. Dan bagi koperasi bermasalah akan dibekukan.
”Namun, adanya kendala dari pihak koperasi, mulai pembukuan, ada yang takut diganti kepengurusannya, tidak siap, dan alasan lain,” ujar Suryanto.
Bahkan dijadwalkan, pihak Diskoperindag Rohul, dalam Program 100 Hari Kerja, akan melakukan pembinaan koperasi melalui Safari Show ke seluruh kecamatan secara bertahap dan berkala. (Adv/Hms/Yus)