CIREBON – Tega, seorang kakek yang berusia 64 tahun bernama Kemol diduga melakukan pemerkosaan pada seorang gadis difabel atau memiliki kebutuhan khusus berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Cirebon, Jawa Barat.
Dikutip dari JPNN, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kompol Anton menjelaskan jika tersangka melakukan aksi rudapaksa pada korban di September 2021 lalu.
Kasus ini baru terungkap dan dilaporkan kepada petugas sekitar Desember 2021, sesudah korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya.
“Tersangka yang kami tangkap ini sudah kakek-kakek, usianya sekitar 64 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu (9/3).
Anton mengungkap butuh waktu yang tak cepat dalam menetapkan kakek berusia 64 tahun itu sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan korban memiliki kebutuhan khusus.
“Karena korban memiliki kebutuhan khusus, kami kesulitan untuk berkomunikasi, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat baru kami tetapkan kakek itu sebagai tersangka,” katanya.
Anton menambahkan jika tersangka turut sempat mengancam kepada korban, untuk tidak memberi tahu perbuatan kotornya kepada orang tua korban.
Saat ini, tersangka 64 tahun tersebut sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 12 tahun,” ujarnya. (JPNN/AP)