JAKARTA, gomediaku.com-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum beda pendapat soal syarat partai politik peserta pemilihan kepala daerah. Komisi II merekomendasikan agar bila ada partai terlibat konflik internal hingga jalur hukum, maka penentuan yang berhak ikut pilkada mengacu pada putusan pengadilan terakhir sebelum tenggat waktu pendaftaran.
Namun KPU telah memutuskan bahwa partai politik peserta pilkada adalah yang mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila SK Menkum HAM digugat ke pengadilan, maka acuannya adalah putusan yang bersifat final dan mengikat alis inkracht.
Komisi II yang membidangi pemerintahan pun berencana mengusulkan revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada. Ketua DPR Setya Novanto pun angkat bicara terkait beda pendapat antara Komisi II dengan KPU.
Politisi Partai Golongan Karya itu berjanji akan mempelajari soal beda pendapat tersebut. ”Dari sisi yuridis kami pelajari dulu,” kata Setya Novanto kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/5/2015), sebagaimana dilansir detik.com.
Setya Novanto hadir di Balai Kota untuk menjadi pembicara dalam acara seminar ‘Women For The World’ yang digelar Pemerintah Provinsi Jakarta.
Dia berharap dalam waktu tak lama, pimpinan DPR bisa memberikan pendapat terkait terbitnya Peraturan KPU tentang syarat partai politik peserta pilkada tahun ini. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami laksanakan dan berikan pendapat baik, demi kepentingan bangsa negara, pilkada langsung secara cepat dan dengan lancar untuk kepentingan rakyat,” kata Setya Novanto.***