Gomediaku.Com, jakarta – Sesuai dengan beberapa informasi pada media belakangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memastikan akan melakukan penghapusan tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai tahun 2023 nanti.
Lalu terkait nasib honorer timbul pertanyaan bagaimana nasib ribuan honorer yang dihapus pemerintah itu. Selain itu apakah ada kemungkinan honorer berkesempatan menjadi CPNS atau PPPK di kantor-kantor pemerintah daerah.
Menurut Plt Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averroucemengungkapkan jika honorer tetap memiliki kesempatan untuk menjadi CPNS atau PPPK, tentunya melalui syarat yang sudah disepakati.
“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” ungkap Averrouce.
Selain itu menurutnya, apabila merujuk pada PP 48/2005 ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait mekanisme pengangkatan tersebut. Di mana pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan untuk kategori:
- Tenaga guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah
Tak hanya itu, honorer yang akan diangkat juga harus memenuhi kriteria usia dan masa kerja seperti berikut:
- Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Averrouce juga menjelaskan jika pengangkatan nantinya akan diprioritaskan untuk tenaga honorer yang memiliki usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kategori lama masa pengabdian tak diberlakukan untuk pegawai honorer tenaga dokter yang sudah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Intinya, selama para tenaga honorer masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil dengan jangka waktu minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK sesudah lulus seleksi.
Pada PP 48/2005 dijelaskan seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi yang mana akan berlaku untuk semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS ataupun PPPK.
Para tenaga honorer tersebut juga wajib melakukan pengisian atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari para pelamar umum.
Seperti dikutip dari Tribunnews, daftar pertanyaan tersebut akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” jelas Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (22/1/2022).
“Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ungkap dia lagi.
Dikutip dari situs Kemenpan RB, yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen honorer yang tidak pernah selesai oleh instansi pemerintah daerah.
Padahal jelas pada Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Aturan tenaga honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu sampai tahun 2023 untuk menyelesaikan masalah-masalah tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Sedangkan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, pemerintah menyarankan instansi untuk merekrutnya melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, ketentuan honorer dihapus sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dengan demikian, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022 tentu tak menjadi masalah.