Pekanbaru – Acungan jempol layak disematkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang berhasil mengukir tempat di peringkat pertama di ajang Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021. Penghargaan yang diberikan langsung oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Ketua Ombudsman RI DR M Najih menjelaskan bahwa penilaian yang dilaksanakan ituadalah salah satu mandat prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Oleh sebab itu, penilaian yang diberikan harus dipandang menjadi instrumen strategis di dalam penilaian capaian kinerja pelayanan publik, dalam pembangunan nasional.
“Penilaian ini telah dilaksanakan sejak 2013 secara bertahap terus disempurnakan. Penilaian ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik untuk mencegah mal administrasi,” jelasnya.
M Najih juga mengungkapkan, penilaian yang dilaksanakan oleh internal ombudsman di mana melibatkan perwakilan di seluruh Indonesia. Penilaian ini dilakukan berdasarkan integritas dan tidak memihak, dan ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelengaraan pelayan publik berdasarkan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Objek penilaian meliputi Kementerian lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ungkapnya.
Menurut Ketua Ombudsman RI tsb, nilai hasil penilaian dibagi dalam tiga zonasi, yaitu hijau, dengan predikat kepatuhan tinggi, zonasi kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan terakhir merah di mana memiliki predikat kepatuhan rendah.
“Ditengah situasi pandemi Covid, kami berterimakasih kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang pelayanannya masih bisa dioptimalkan. Mudah-mudahan pelayanan publik di Indonesia semakin baik,” ucapnya.
Pada kegiatan bergengsi ini, juga dihadiri langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar. Untuk peringkat pertama Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 diraih provinsi Riau, peringkat kedua Kalimantan Barat dan peringkat ketiga DI Yogyakarta. (mcr/ap)